Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah dilarang beroperasi untuk mengangkut penumpang. Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edi Sufaat mengatakan pelarangan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020.
"Dengan pelarangan mudik tentu saja kami menyesuaikan dengan permenhub. Bus AKAP sudah dilarang angkut penumpang," ujar Edi saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (24/4).
Baca juga:Polisi: 1.181 Kendaraan Diminta Putar Balik
Sebelumnya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bus AKAP dibatasi operasionalnya seperti halnya jam operasional terminal yakni hanya pada pukul 06.00-18.00.
Edi pun tetap mengerahkan petugas di terminal-terminal tipe A yang melayani rute bus AKAP untuk mengawasi hal tersebut. "Untuk loket belum sepenuhnya ditutup karena masih diberi kesempatan untuk pengembalian dana bagi yang sudah memesan tiket lama," ungkap Edi.
Baca juga:Bandara Soetta Tutup Penerbangan Komersial Sampai 1 Juni
Ia saat ini akan membahas mengenai mekanisme pengembalian tiket dari para pengusaha bus. "Nanti saya cek apakah harus langsung ke terminal atau bisa via daring lewat transfer bank," tukasnya. (Put/A-3)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved