Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Dishub DKI: Bus AKAP sudah Dilarang Angkut Penumpang

Putri Anisa Yuliani
24/4/2020 10:48
Dishub DKI: Bus AKAP sudah Dilarang Angkut Penumpang
Suasana pengunjung penguna angkutan Bus Antar Kota Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, Rabu (22/4).(MI/MOHAMAD IRFAN )

DINAS Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah dilarang beroperasi untuk mengangkut penumpang. Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edi Sufaat mengatakan pelarangan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020.

"Dengan pelarangan mudik tentu saja kami menyesuaikan dengan permenhub. Bus AKAP sudah dilarang angkut penumpang," ujar Edi saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (24/4).

Baca juga:Polisi: 1.181 Kendaraan Diminta Putar Balik

Sebelumnya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bus AKAP dibatasi operasionalnya seperti halnya jam operasional terminal yakni hanya pada pukul 06.00-18.00.

Edi pun tetap mengerahkan petugas di terminal-terminal tipe A yang melayani rute bus AKAP untuk mengawasi hal tersebut. "Untuk loket belum sepenuhnya ditutup karena masih diberi kesempatan untuk pengembalian dana bagi yang sudah memesan tiket lama," ungkap Edi.

Baca juga:Bandara Soetta Tutup Penerbangan Komersial Sampai 1 Juni

Ia saat ini akan membahas mengenai mekanisme pengembalian tiket dari para pengusaha bus. "Nanti saya cek apakah harus langsung ke terminal atau bisa via daring lewat transfer bank," tukasnya. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya