Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar menjaga stok pangan. Sebab, berbeda dengan daerah lainnya yang memiliki pasokan pangan sendiri, DKI Jakarta tidak memiliki daya tersebut.
DKI, kata Tito, sangat bergantung dari suplai stok dari daerah lain.
Baca juga:Empat Juta Masker Siap Diproduksi untuk Jakarta
"Jakarta ini tidak seperti daerah lain seperti Bandung yang bisa disuplai dari sesama Jawa Barat. Untuk itu stok pangan Jakarta harus dijaga," kata Tito dalam rapat Musrenbang DKI Jakarta melalui telekonferensi, Kamis (23/4).
Tito menyebut Pemprov DKI harus menjalin kerja sama dengan daerah-daerah pemasok barang pokok. Sebab, justru di beberapa daerah memiliki surplus bahan pangan.
Mantan Kapolri itu bahkan bersedia menjadi penghubung antara Pemprov DKI dengan daerah-daerah lumbung bahan pokok.
"Nanti kita bisa beri daftar daerah yang setiap tahun surplus bahan pangan," tukasnya.
Baca juga:Ketua DPRD DKI: Aturan PSBB Harus Lebih Ditegakkan
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) Arief Prasetyo Adi mengatakan untuk beberapa barang DKI mengandalkan impor seperti bawang putih dan bawang merah. Selain itu untuk gula pasir putih, beras, dan telur serta barang pokok lainnya, DKI bergantung pada pasokan dalam negeri. (Put/A-3)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved