Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Politikus PKS Minta Warga yang Mudik Dijatuhi Sanksi

Insi Nantika Jelita
21/4/2020 17:05
Politikus PKS Minta Warga yang Mudik Dijatuhi Sanksi
Pengumuman untuk tidak mudik dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19 terpasang di pintu masuk tol kawasan Semanggi, Jakarta.(MI/Ramdani)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdul Aziz memberi peringatan bagi warga Jakarta agar patuh untuk tidak mudik di tengah pandemi covid-19. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah resmi melarang warga untuk mudik.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan sanski tegas bagi warga yang masih nekat untuk pulang kampung. "Harus ada tindakan tegas bagi yang melanggar," jelas Aziz kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (21/4).

Baca juga:Ikuti Arahan Presiden, DKI akan Tutup Terminal AKAP

Aziz mengatakan, memang aturan tersebut terasa berat bagi warga yang merantau di Jakarta. Namun, demi keselamatan orang banyak, ia menyebut warga harus menghilangkan keinginan tersebut. Jakarta sendiri merupakan episentrum penularan Covid-19 di Indonesia.

"Memang berat dilaksanakan tapi keselamatan merupakan hal utama dan prioritas yang harus kita pertimbangkan. Jika warga Jakarta taat aturan maka penyebaran covid-19 ini akan terhenti segera," jelas Aziz

Ketua Komisi B DPRD DKI itu, menyarankan kepada warga agar memanfaatkan waktu yang ada untuk beraktifitas yang bermanfaat saat Ramadhan.

"Khususnya di bulan Ramadan ini, untuk beribadah di rumah dan memohon doa keselamatan untuk kita semua. Kami berharap warga Jakarta mematuhi aturan larangan mudik ini," pungkas Aziz.

Baca juga:Pemprov DKI Gembira Presiden Jokowi Larang Warga Mudik

Kebijakan pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Restriksi tersebut utamanya dikhususkan untuk warga yang berada di zona merah covid-19 seperti Jabodetabek dan daerah-daerah lain yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Ins/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya