Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEBIJAKAN sistem ganjil-genap di DKI Jakarta kembali diperpanjang. Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan perpanjangan peniadaan ganjil-genap diberlakukan sampai Kamis (23/4).
“Iya betul. Ganjil-genap yang semula dinyatakan berlaku hingga 19 April 2020 diperpanjang lagi sampai 23 April 2020,” ujar Fahri saat dikonfirmasi, kemarin. Menurut Fahri, perpanjangan peniadaan sistem ganjil-genap dilakukan seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Nantinya, pemberlakuan kebijakan ganjil-genap akan dievaluasi kembali. Sebelumnya, ganjil-genap ditiadakan sejak 16 Maret 2020 dan berlaku selama dua pekan. Kemudian, pada Minggu (5/4), peniadaannya kembali diperpanjang hingga Minggu (19/4). Kini, peniadaan ganjil-genap kembali diperpanjang hingga empat hari ke depan sampai pemberlakuan PSBB di Jakarta berakhir. (Tri/J-2)
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved