Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polisi Catat 18.974 Pelanggaran PSBB

Tri Subarkah
20/4/2020 20:50
Polisi Catat 18.974 Pelanggaran PSBB
Pengawasan PSBB di Jakarta(Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda mencatat sebanyak 18.974 pelanggaran moda transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Angka tersebut tercatat sejak Senin 13 April 2020.

“Sebanyak 18.974 pelanggaran mulai Senin (13/4) hingga Minggu (19/4),” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (20/4).

Dari total jumlah pelanggaran itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker. Jumlahnya tercatat sebanyak 11.240 kasus. Sementara itu, sebanyak 3.357 pelanggaran dilakukan pengendara mobil yang melebihi kapasitas maksimal.

Kemudian untuk pelanggaran yang dilakukan pesepeda motor tanpa sarung tangan tercatat 1.774 kasus. Sedangkan yang berboncengan dengan alamat berbeda ada 1.430 kasus. Sebanyak 727 pelanggaran dilakukan pengendara dan penumpang mobil yang tidak mengindahkan physical disatancing.

Ditlantas PMJ juga mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh ojek daring karena mengangkut penumpang. Jumlah pelanggarannya mencapai 239 kasus.

“Ada 120 pengemudi bersuhu tubuh di atas normal saat berkendara. Terakhir, ada 87 pelanggaran terkait jam operasional,” sambung Sambodo.

Aturan pembatasan moda transportasi selama PSBB di Jakarta sudah digariskan dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Petugas kepolisian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pelanggar. Selain itu, pelanggar juga harus membuat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

Apabila kedapatan melakukan pelanggaran dua kali, maka pihak kepolisan akan menjeratnya dengan Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya