Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Klaim PSBB Lancar, Jumlah Tren Penumpang KRL Menurun

Insi Nantika Jelita
20/4/2020 15:40
Klaim PSBB Lancar, Jumlah Tren Penumpang KRL Menurun
Suasana KRL pada 14/4 yang kini lengang.(MI/SUSANTO)

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menuturkan jumlah penumpang kereta api menunjukkan tren penurunan. Pengendalian transportasi melalui pembatasan pengoperasian KRL Jabodetabek di masa PSBB pada hari ini, Senin (20/4) berjalan lancar.

“Berdasarkan pantauan kami hari ini, implementasi pengendalian transportasi KRL Jabodetabek berjalan lancar. Walaupun sempat terjadi penumpukan di stasiun tertentu, tapi masih bisa dikendalikan dan dapat segera terurai dalam waktu yang cepat. Tidak seperti Senin pekan lalu (13/4)," ujar Adita dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (20/4).

Berdasarkan data Kemenhub, jumlah penumpang harian dan penumpang pada jam puncak mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir. Pada bulan Maret, jumlah penumpang KRL sekitar 598 ribu orang/hari. Pada bulan April sampai dengan 15 April, penumpang KRL mengalami penurunan, menjadi 183 ribu orang/hari.

Baca juga: Jelang Lebaran, Bus AKAP Ilegal Diprediksi Meningkat

Kondisi ini, sebut Adita, diharapkan akan semakin membaik dengan semakin disiplinnya masyarakat mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dengan kepatuhan, penerapan physical distancing atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan KRL Jabodetabek. Ini semua bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19.

“KRL ini adalah moda transportasi publik yang masih dibutuhkan oleh sebagian anggota masyarakat yang pekerjaannya dikecualikan sebagaimana diatur dalam PSBB seperti tenaga kesehatan, pekerja di bidang logistik, kebutuhan dasar, keuangan dan sebagainya," jelas Adita.

Pihaknya berharap penghentian sementara aktivitas lain yang tidak dikecualikan juga bisa secara konsisten diberlakukan sesuai ketentuan dalam PSBB sehingga dapat terus menurunkan jumlah pengguna KRL,” tambah Adita.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) disebutkan untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik (psysical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya