Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. Protokol pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3) rumah tangga ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 dan melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai, menyebabkan sampah yang potensial masuk kategori limbah B3 tersebut mengalami peningkatan.
Sampah jenis tersebut, ungkap Andono, potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.
“Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” kata Andono, Jumat (3/4).
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Andono, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Tata kelola ini sudah berjalan. Rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemenlhk,” katanya.
Baca juga: Limbah Medis Covid-19 RSU Dr Soetomo Dimusnahkan Sendiri
Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, lanjut Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Kekhawatirannya, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.
Andono berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memiliki prosedur keselamatan diri bagi petugas. Protokol tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Terhadap Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Prosedur keselamatan diri yang diatur, di antaranya kewajiban seluruh pegawai yang bekerja di lapangan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang sesuai dengan risiko kerjanya.
Lalu, pegawai diimbau meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan:
- melakukan pembatasan fisik (physical distancing) antarpegawai minimal satu meter saat bertugas
- selalu berupaya menjaga kebersihan area tempat bekerja
- mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Epidemiolog Dicky Budiman sempat menyampaikan saran penambahan armada bus TransJakarta untuk mengurangi kerumunan di halte akibat kebijakan ganjil-genap.
Sampai saat ini belum ada pengelola bioskop yang menentukan jadwal pembukaan tempat hiburan tersebut, termasuk dari pihak CGV. Padahal sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan pihaknya telah menutup sementara restoran bernama Warunk Upnormal yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menyebut peran bioskop terhadap masyarakat sangat besar manfaatnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memperbolehkan live music di sebuah acara atau di kafe-kafe yang ada di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved