Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Usaha masih Pentingkan Ekonomi Dibanding Kesehatan

Put/Ins/Pro/J-1
19/4/2020 08:10
Usaha masih Pentingkan Ekonomi Dibanding Kesehatan
Pedagang menjajakan barang mereka di tepi jalan Pasar Cipulir, Jakarta Selatan, kemarin(MI/RAMDANI)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi DKI Jakarta menyebut, sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jumlah pekerja dan perusahaan yang menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) malah menurun.

Menurut dari data Disnakertrans dan Energi DKI pada Senin (13/4), jumlah pekerja yang WFH sebanyak 1,25 juta orang dari 3.788 perusahaan. Jumlah itu turun pada Selasa (14/4) menjadi 1,01 juta pekerja dari 3.653 perusahaan.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI, Andri Yansyah, mengatakan perusahaan yang menerapkan WFH secara penuh ada 1.273 perusahaan dengan 177.509 pekerja. Sementara itu, perusahaan yang tetap beroperasi dengan mengurangi sebagian karyawan ada 2.380 perusahaan dengan 836.063 pekerja.

Andri mengatakan, saat pihaknya melakukan sidak, berbagai alasan diberikan oleh manajemen perusahaan yang ditemukan masih melakukan kegiatan usaha di kantor dengan jumlah karyawan yang cukup banyak. Andri mengatakan banyak pelaku usaha masih mengutamakan ekonomi jika dibandingkan dengan kesehatan.

Andri mengatakan perusahaan yang tetap beroperasi itu banyak yang mendapat izin kegiatan usaha dari Kementerian Perindustrian meskipun bergerak di sektor yang tidak dikecualikan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendorong Pemprov DKI benarbenar total mengimplementasikan penutupan kegiatan usaha bagi usaha/industri yang tidak dikecualikan dalam Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.

Luhut menyarankan pemprov tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB.

“Pergub itu saya kira sudah sangat jelas. Bisa menjadi pijakan untuk mengawasi dan menindak kantor yang masih bandel melanggar pergub,” kata juru bicara Menkomarves, Jodi Mahardi.

Kementerian Perindustrian pun menerbitkan Surat No S/336/M-IND/IND/IV/2020 pada 17 April lalu. Melalui surat itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengizinkan pemda menutup usaha yang bergerak di sektor tidak dikecualikan, tetapi mendapat izin khusus selama masa PSBB.

Andri pun menyambut baik terbitnya surat ini. “Ini ibaratnya menjadi suplemen untuk kami untuk kencang lagi memberikan pembinaan kepada mereka (perusahaan),” katanya. (Put/Ins/Pro/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya