Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Beri UMKM Tempat Usaha yang Benar

Hld/Put/J-1
03/9/2020 05:56
Beri UMKM Tempat Usaha yang Benar
Pedagang berjualan di trotoar kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, kemarin.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana memfasilitasi UMKM berjualan di trotoar. Kebijakan tersebut menunggu rekomendasi dari sejumlah instansi.

Namun, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai rencana itu merupakan kebijakan tanggung. Pihaknya menilai fasilitas trotoar hanya mampu menampung 2-3 UMKM.

Selain itu, penggunaan demikian menimbulkan kesan kumuh serta mengganggu hak pejalan kaki. “Kasihlah lokasi yang benar. Kan mereka pejuang yang mesti kita hargai dan mereka butuh itu,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, DKI Jakarta banyak memiliki tanah yang berpotensi dijadikan lokasi khusus para pedagang UMKM.

“Jangan berserakan di trotoar dan pingir jalan. Itu kesannya kumuh. Kan trotoar udah dibikin cantik, tapi kemudian menjadi kesannya nanggung. Kebijakan ini jadinya enggak terukur,” kritiknya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan penempatan PKL di trotoar tidak melanggar aturan apabila dilakukan dengan memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan.

Ketentuan yang paling utama ialah tidak boleh mengganggu pejalan kaki seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Hari menyebut penempatan trotoar juga diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam Permen PU-Pera 3/2014 agar suatu seg men trotoar dapat ditempati PKL.

Ia pun menjamin, dengan persyaratan ketat, tidak sembarangan trotoar bisa dijadikan lokasi bagi PKL. Jika warga memaksa, hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dan bisa ditertibkan aparat Satpol PP. (Hld/Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya