Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KEMENTERIAN Perindustrian menerbitkan Surat No. S/336/M-IND/IND/IV/2020 pada 17 April lalu. Melalui surat itu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengizinkan pemda menutup usaha yang bergerak di sektor tidak dikecualikan namun mendapat izin khusus selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Surat itu pun menjadi angin segar bagi Pemprov DKI dalam menegakkan aturan PSBB. Sebab dalam sidak yang dilakukan sejak Selasa (14/4), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI masih menemukan ratusan perusahaan yang bergerak di sektor yang dikecualikan dan tetap berkegiatan usaha karena mendapat izin dari Kemenperin.
Baca juga: Sepekan PSBB, DKI Tutup 23 Perusahaan, Peringatkan126
"Ya ibaratnya ini menjadi suplemen untuk kami untuk kenceng lagi memberikan pembinaan kepada mereka (perusahaan)," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI, Andri Yansyah saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (18/4).
Sebelumnya, Kemenperin memberikan izin khusus bagi para pelaku usaha yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan agar bisa beroperasi selama PSBB melalui Surat Edaran Menperin No 7/2020.
Pada Pergub No. 33 tahun 2020 terdapat beberapa jenis usaha yang masih diperbolehkan berkegiatan usaha selama masa PSBB. Jenis-jenis usaha tersebut antara lain kesehatan, logistik, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informasi, jasa layanan utilitas, dan industri strategis.
Penutupan sementara perusahaan yang mendapat izin operasi selama PSBB bisa dilakukan dengan syarat-syarat seperti perusahaan itu tidak menerapkan protokol kesehatan dan telah diperingatkan sebelumnya dan tidak sesuai antara teknis kegiatan usaha dengan dokumen administrasi.
Jika setelah ditutup sementara perusahaan memperbaiki protokol kesehatan dan memenuhi kesesuaian lapangan dengan dokumen administrasi, perusahaan itu bisa beroperasi kembali. Namun, apabila tidak mengindahkan aturan PSBB, pemda bisa mencabut izin usaha perusahaan itu secara permanen.
Memenuhi protokol kesehatan covid-19 di tempat usaha menurut Andri sangat penting. Dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19, perusahaan telah mengimplementasikan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Iya, sebenarnya kalau kita berbicara soal itu terhadap industri perusahaan- perusahaan tersebut mereka harus mentaati norma ketiga namanya K3 keselamatan dan kesehatan kerja. Nah, ini salah satu yang sangat penting," ungkapnya. (Put/A-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved