Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Langgar Aturan selama PSBB, Izin Usaha Bisa Dibatalkan

Putri Anisa Yuliani
18/4/2020 20:40
Langgar Aturan selama PSBB, Izin Usaha Bisa Dibatalkan
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi selama PSBB.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KEMENTERIAN Perindustrian menerbitkan Surat No. S/336/M-IND/IND/IV/2020 pada 17 April lalu. Melalui surat itu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengizinkan pemda menutup usaha yang bergerak di sektor tidak dikecualikan namun mendapat izin khusus selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Surat itu pun menjadi angin segar bagi Pemprov DKI dalam menegakkan aturan PSBB. Sebab dalam sidak yang dilakukan sejak Selasa (14/4), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI masih menemukan ratusan perusahaan yang bergerak di sektor yang dikecualikan dan tetap berkegiatan usaha karena mendapat izin dari Kemenperin.

Baca juga: Sepekan PSBB, DKI Tutup 23 Perusahaan, Peringatkan126

"Ya ibaratnya ini menjadi suplemen untuk kami untuk kenceng lagi memberikan pembinaan kepada mereka (perusahaan)," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI, Andri Yansyah saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (18/4).

Sebelumnya, Kemenperin memberikan izin khusus bagi para pelaku usaha yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan agar bisa beroperasi selama PSBB melalui Surat Edaran Menperin No 7/2020.

Pada Pergub No. 33 tahun 2020 terdapat beberapa jenis usaha yang masih diperbolehkan berkegiatan usaha selama masa PSBB. Jenis-jenis usaha tersebut antara lain kesehatan, logistik, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informasi, jasa layanan utilitas, dan industri strategis.

Penutupan sementara perusahaan yang mendapat izin operasi selama PSBB bisa dilakukan dengan syarat-syarat seperti perusahaan itu tidak menerapkan protokol kesehatan dan telah diperingatkan sebelumnya dan tidak sesuai antara teknis kegiatan usaha dengan dokumen administrasi.

Jika setelah ditutup sementara perusahaan memperbaiki protokol kesehatan dan memenuhi kesesuaian lapangan dengan dokumen administrasi, perusahaan itu bisa beroperasi kembali. Namun, apabila tidak mengindahkan aturan PSBB, pemda bisa mencabut izin usaha perusahaan itu secara permanen.

Memenuhi protokol kesehatan covid-19 di tempat usaha menurut Andri sangat penting. Dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19, perusahaan telah mengimplementasikan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Iya, sebenarnya kalau kita berbicara soal itu terhadap industri perusahaan- perusahaan tersebut mereka harus mentaati norma ketiga namanya K3 keselamatan dan kesehatan kerja. Nah, ini salah satu yang sangat penting," ungkapnya. (Put/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya