Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan membolehkan Gedung Sinar Mas di Jalan MH Thamrin untuk beroperasi karena tidak ada pelanggaran.
"Waktu itu infonya sempat ditutup, setelah dicek ternyata memenuhi persyaratan. Tidak melangggar Pergub," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Kamis (16/4).
Baca juga: Pemprov DKI Beri Peringatan 85 Perusahaan yang Langgar PSBB
Seperti diketahui, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota, perkantoran yang dikecualikan boleh beroperasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tengtang Penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Menurutnya, Sinar Mas sudah mematuhi Pergub 33/2020. Di mana sektor usahanya termasuk yang dikecualikan atau diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
"Sehingga jenis perkantoran di tempat itu masih diperbolehkan karena memenuhi ketentuan dalam Pergub 33," kata Arifin. (X-15)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved