Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Satpol PP Akui Gedung Sinas Mas Penuhi Syarat untuk Beroperasi

Insi Nantika Jelita
16/4/2020 22:04
Satpol PP Akui Gedung Sinas Mas Penuhi Syarat untuk Beroperasi
Pengemudi taksi beraktivitas di trotoar Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta, Rabu (8/4/2020).(Antara)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan membolehkan Gedung Sinar Mas di Jalan MH Thamrin untuk beroperasi karena tidak ada pelanggaran.

"Waktu itu infonya sempat ditutup, setelah dicek ternyata memenuhi persyaratan. Tidak melangggar Pergub," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Kamis (16/4).

Baca juga: Pemprov DKI Beri Peringatan 85 Perusahaan yang Langgar PSBB

Seperti diketahui, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota, perkantoran yang dikecualikan boleh beroperasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tengtang Penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Menurutnya, Sinar Mas sudah mematuhi Pergub 33/2020. Di mana sektor usahanya termasuk yang dikecualikan atau diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

"Sehingga jenis perkantoran di tempat itu masih diperbolehkan karena memenuhi ketentuan dalam Pergub 33," kata Arifin. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya