Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan membolehkan Gedung Sinar Mas di Jalan MH Thamrin untuk beroperasi karena tidak ada pelanggaran.
"Waktu itu infonya sempat ditutup, setelah dicek ternyata memenuhi persyaratan. Tidak melangggar Pergub," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Kamis (16/4).
Baca juga: Pemprov DKI Beri Peringatan 85 Perusahaan yang Langgar PSBB
Seperti diketahui, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota, perkantoran yang dikecualikan boleh beroperasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tengtang Penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Menurutnya, Sinar Mas sudah mematuhi Pergub 33/2020. Di mana sektor usahanya termasuk yang dikecualikan atau diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
"Sehingga jenis perkantoran di tempat itu masih diperbolehkan karena memenuhi ketentuan dalam Pergub 33," kata Arifin. (X-15)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved