Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Angka Pelanggaran Aturan PSBB di Jakarta Turun 36%

Yona Hukmana
16/4/2020 15:02
Angka Pelanggaran Aturan PSBB di Jakarta Turun 36%
Suasana sepi di kawasan BUndaran HI, Jakarta, Minggu (29/3).(MI/RAMDANI)

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyebut jumlah pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menurun. Penurunan terlihat dari perbandingan penindakan pada Selasa (14/4) dengan Rabu (15/4).

"Jumlah pelanggaran turun sebesar 36% atau 753 pelanggaran," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4).

Baca juga: Soal Setop Operasi KRL, Dishub: Ikuti Permenkes

Pada penindakan hari kedua yakni Selasa (14/4) terjaring 2.090 pelanggar. Rinciannya, warga tidak menggunakan masker 1.306, pengemudi kendaraan roda empat membawa penumpang melebihi kapasitas 50% sebanyak 683, dan pengemudi kendaraan roda dua yang membawa penumpang tidak satu alamat sebanyak 101.

Sementara Rabu (14/4) tercatat 1.337 pelanggar. Rinciannya, warga tidak menggunakan masker 888, pengemudi kendaraan roda empat membawa penumpang melebihi kapasitas 50% sebanyak 326, dan pengemudi kendaraan roda dua yang membawa penumpang tidak satu alamat sebanyak 123.

"Kalau ditotal dari hari pertama penindakan (Senin, 13 April 2020) hingga hari ketiga (Rabu, 15 April 2020), ada sebanyak 6.901 pelanggar. Sebab, Senin ada 3.474 pelanggar," ujar Sambodo.

Penindakan yang dilakukan polisi bukan pemberian sanksi. Pelanggar baru diminta mengisi blangko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.

Namun, polisi akan menindak tegas pelanggar yang membandel. Tindakan tegas itu bisa berupa pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

PSBB di Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 hingga 23 April 2020. PSBB diterapkan selama 14 hari dan akan diperpanjang jika dibutuhkan.
Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19). (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik