Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Aparat Jangan Ragu Tindak Tegas Pelanggar PSBB

Insi Nantika Jelita
14/4/2020 16:21
Aparat Jangan Ragu Tindak Tegas Pelanggar PSBB
Antrean calon penumpang KRL Commuter Line mengular hingga ke jalan di Stasiun Depok Lama(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

OMBUDSMAN meminta jajaran Polda Metro Jaya dan TNI untuk tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga yang melanggar aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk soal ojek daring.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Polda Metro Jaya seharusnya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta.

"Buka mengikuti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," ujar Teguh dalam keterangan resminya kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (14/4).

Menurutnya, Pergub yang diteken Gubernur Anies Baswedan itu merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di Jakarta.

Baca juga: Aplikasi Monitoring Covid-19 Diluncurkan, Bisa Lacak Pasien

Menurut Teguh, peraturan yang lain wajib mensikronkan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya. Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI sudah sepenuhnya merujuk pada peraturan tersebut.

Pilihan Presiden untuk menjadikan Kemenkes sebagai leading sector penetapan dan pengawasan PSBB di Kemenkes sebagaimana PP No. 21/2020, sebut Teguh, sudah pasti berdasarkan wilayah kewenangan Kemenkes sebagai Kementerian yang membidangi Kesehatan Masyarakat.

“Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 33/2020” tutur Teguh.

Berdasarkan kajian Ombudsman Jakarta Raya, Pedoman Permenkes yang termuat dalam pasal 15 peraturan tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan sangat jelas dan tidak multi interpretasi.

Menjadi aneh, kata Teguh, ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan ojek daring untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan.

"Dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing," pungkas Teguh. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya