Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OMBUDSMAN meminta jajaran Polda Metro Jaya dan TNI untuk tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga yang melanggar aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk soal ojek daring.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Polda Metro Jaya seharusnya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta.
"Buka mengikuti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," ujar Teguh dalam keterangan resminya kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurutnya, Pergub yang diteken Gubernur Anies Baswedan itu merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di Jakarta.
Baca juga: Aplikasi Monitoring Covid-19 Diluncurkan, Bisa Lacak Pasien
Menurut Teguh, peraturan yang lain wajib mensikronkan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya. Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI sudah sepenuhnya merujuk pada peraturan tersebut.
Pilihan Presiden untuk menjadikan Kemenkes sebagai leading sector penetapan dan pengawasan PSBB di Kemenkes sebagaimana PP No. 21/2020, sebut Teguh, sudah pasti berdasarkan wilayah kewenangan Kemenkes sebagai Kementerian yang membidangi Kesehatan Masyarakat.
“Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 33/2020” tutur Teguh.
Berdasarkan kajian Ombudsman Jakarta Raya, Pedoman Permenkes yang termuat dalam pasal 15 peraturan tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan sangat jelas dan tidak multi interpretasi.
Menjadi aneh, kata Teguh, ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan ojek daring untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan.
"Dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing," pungkas Teguh. (OL-4)
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved