Kegiatan yang Dilarang saat PSBB

Caksono
09/4/2020 07:00

<< Geser untuk informasi lebih lanjut >>>

1. Sekolah
Dilarang melaksanakan proses belajar mengajar, diganti dengan belajar di rumah.

2. Tempat kerja
Perusahaan dan instansi dilarang mempekerjakan pegawai di kantor dengan jumlah pekerja normal, diganti dengan bekerja di rumah dan atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi bidang tertentu.

3. Kegiatan keagamaan
Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah.

4. Tempat umum
Tempat fasilitas umum dilarang dibuka, kecuali tempat untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

5. Kegiatan sosial budaya
Dilarang melakukan pertemuan, perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya yang melibatkan orang banyak.

6. Moda tranportasi

  • Moda transportasi (umum/pribadi) dilarang mengangkut penumpang dalam jumlah penuh dan harus dibatasi.
  • Moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting, seperti BBM, terkait dengan kesehatan, ekspor-impor, paket, dan kebutuhan dasar penduduk.

7. Pembatasan kegiatan lain
Dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kecuali operasi militer/kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Caksono
Berita Lainnya