Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
APLIKATOR layanan transportasi online Gojek menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang bisa menjaga penghasilan mitra driver di tengah pandemi.
Chief of Corporate Affairs, Nila Marita, mengatakan dengan adanya Permenhub tersebut diharapkan bisa membantu mitra dan memfasilitasi mobilitas masyarakat.
"Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Nila kepada Media Indonesia, Senin (13/4).
"Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya, " imbuhnya.
Baca juga: Luhut Didesak Cabut Permenhub, Abaikan Kepentingan Bisnis Sesaat
Dengan adanya Permenhub tersebut seakan memberikan angin segar kepada Gojek sehingga aplikator daring tersebut menyambut baik.
"Gojek menyambut baik Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang selama periode PSBB," ujar Nila.
Namun, Gojek masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 karena tidak selaras dengan pencegahan penyebaran covid-19.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bila Permenhub tersebut diberlakukan akan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Selain itu, akan terjadi tumpang tindih peraturan.
"Cabuut. Permenhub tersebut harus dicabut oleh pemerintah," tegas Tulus saat dikonfirmasi, Minggu (12/4).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan bila Permenhub tersebut diberlakukan akan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Selain itu, akan terjadi tumpang tindih peraturan.
Secara normatif tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, salah satunta melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Termasuk bertabrakan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta, " kata Tulus, Minggu (13/4/2020).
"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia, " pungkas Tulus. (OL-4)
Mengutip Laporan Tahunan 2024 GoTo, struktur remunerasi atau penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari gaji pokok, bonus tahunan, dan insentif kinerja.
Hingga Juni 2024, telah disalurkan 490 Al-Qur’an dan 13.790 buku tulis ke sekolah-sekolah dasar di wilayah Tangerang.
BPI Danantara menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlibat dalam rencana akuisisi PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (Goto) oleh Grab.
Lasarus mengatakan mengingat angkutan online belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pihaknya akan bergerak cepat.
Gojek (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) memastikan pelayanan di aplikasi tetap berjalan seperti biasa meskipun ada aksi demonstrasi ojek online.
GOJEK menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra driver yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved