Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Permenhub Bertentangan dengan Permenkes, Gojek: Membantu Mitra

M. Iqbal Al Machmudi
13/4/2020 17:11
Permenhub Bertentangan dengan Permenkes, Gojek: Membantu Mitra
Pengemudi Gojek(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

APLIKATOR layanan transportasi online Gojek menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang bisa menjaga penghasilan mitra driver di tengah pandemi.

Chief of Corporate Affairs, Nila Marita, mengatakan dengan adanya Permenhub tersebut diharapkan bisa membantu mitra dan memfasilitasi mobilitas masyarakat.

"Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Nila kepada Media Indonesia, Senin (13/4).

"Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya, " imbuhnya.

Baca juga: Luhut Didesak Cabut Permenhub, Abaikan Kepentingan Bisnis Sesaat

Dengan adanya Permenhub tersebut seakan memberikan angin segar kepada Gojek sehingga aplikator daring tersebut menyambut baik.

"Gojek menyambut baik Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang selama periode PSBB," ujar Nila.

Namun, Gojek masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 karena tidak selaras dengan pencegahan penyebaran covid-19.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bila Permenhub tersebut diberlakukan akan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Selain itu, akan terjadi tumpang tindih peraturan.

"Cabuut. Permenhub tersebut harus dicabut oleh pemerintah," tegas Tulus saat dikonfirmasi, Minggu (12/4).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan bila Permenhub tersebut diberlakukan akan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Selain itu, akan terjadi tumpang tindih peraturan.

Secara normatif tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, salah satunta melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Termasuk bertabrakan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta, " kata Tulus, Minggu (13/4/2020).

"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia, " pungkas Tulus. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya