Luhut Didesak Cabut Permenhub, Abaikan Kepentingan Bisnis Sesaat

Insi Nantika Jelita
13/4/2020 14:07
Luhut Didesak Cabut Permenhub, Abaikan Kepentingan Bisnis Sesaat
Pengendara ojek daring membawa paket saat melintas di kawasan Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

PERATURAN Kementrian Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menuai kritikan.

Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, aturan yang memperbolehkan ojek daring mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bakal mempersulit petugas keamanan. Bahkan pengawasannya cenderung mustahil dilaksanakan.

"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor? Bagaimana memeriksa tubuh pengemudi? Pasti ribet urusan di lapangan dan mustahil dapat diawasi dengan benar," terang Djoko dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (13/4).

Djoko menegaskan, sebaiknya patuhi saja aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang melarang ojek daring bawa penumpang.

"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum untuk penanganan Covid-19," pungkas Djoko.

Selain itu, menurutnya apabila aturan yang diteken Plt Menteri Perhubungan itu diterapkan, pemerintah harus menyediakan tambahan personil dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan.

"Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingunan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," kata Djoko.

Baca: Permenhub Bertentangan, Ini Kata Ketua Gugus Tugas Covid-19

Di samping itu, ia menilai tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan mentaati protokoler kesehatan. Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang.

Pasalnya, kata Djoko, selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi dan turut mengawasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

"Tingkat pelanggaran pengemudi ojek daring cukup tinggi, seperti melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," tutur Djoko.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya