Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

1,2 Juta Pekerja di Jakarta Sudah Work From Home

Insi Nantika Jelita
11/4/2020 19:31
1,2 Juta Pekerja di Jakarta Sudah Work From Home
Afika, salah satu pegawai perusahaan swasta menyelesaikan pekerjaan dan anaknya belajar di rumah, Jakarta, Senin (16/3)(MI/Ramdani)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI mencatat sudah ada 3.679 perusahaan dan 1.237.436 pekerja yang bekerja di rumah atau work from home.

Pembatasan aktivitas kerja itu sudah berlaku sejak tiga pekan lalu dan akan diterapkan terus hingga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) usai pada Kamis (23/4). Namun, masa PSBB pun bisa diperpanjang jika diajukan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Adapun aturan soal pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja ada di Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa sektor. Mulai dari kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pengecualian kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Kemudian ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).

Kemudian juga untuk dunia usaha di sektor swasta, ada beberapa sektor yang dikecualikan seperti di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Lalu sektor keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Dan terakhir, sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Disnaker DKI juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika memiliki permasalahan ketenagakerjaan terkait dengan pembatasan sosial berskala besar sesuai Pergub 33/2020 itu.

Para pekerja harus mencantumkan nama jelas dan nomor handphone, NIK, alamat, alamat email, serta nama dan nomor telepon perusahaan ke [email protected] atau bisa mengecek di media sosial @disnakertrans_dki_jakarta. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya