Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

10 Angkutan Barang Ini Tetap Beroperasi Selama PSBB

Tri Subarkah
09/4/2020 14:02
10 Angkutan Barang Ini Tetap Beroperasi Selama PSBB
Truck melintas di Jalan Insinyur Haji Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (29/10).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

PROVINSI DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4) besok. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan terkait PSBB adalah terkait moda transportasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa transportasi barang tetap berjalan normal saat PSBB yang berlangsung selama 14 hari tersebut.

Baca juga: Ingin Ojol Tetap Angkut Penumpang, Anies Dinilai Tabrak Aturan

"Untuk pembatasan moda transportasi barang, semua layanan baik darat, laut, dan udara, itu masih bisa berjalan, khususnya untuk barang-barang esensial pemenuh kebutuhan hidup masyarakat," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (9/4).

Adapun 10 moda transportasi barang yang tetap melintas selama PSBB adalah:

1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;

2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;

3. Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusi ke pasar dan supermarket;

4. Angkutan untuk pengedaran uang;

5. Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas;

6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur, dan assembling;

7. Angkutan trurk barang untuk keperluan ekspor impor;

8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman;

9. Angkutan bus jemputan karwayan;

10. Angkutan kapal penyebaranangan.

Sementara itu, Sambodo kembali menegaskan bahwa untuk moda transportasi umum maupun pribadi yang dibatasi adalah jumlah penumpangnya. Namun untuk detail kebijakannya masih menunggu Peraturan Gubernur.

"Untuk kendaraan penumpang, yang dibatasi adalah jumlah penumpang di dalam satu kendaraan. Namun itu pun kita masih menunggu Pergub," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik