Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Polri siap mengantisipasi dan mengawal wilayah DKI Jakarta ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait wabah virus covid-19 diterapkan mulai Selasa (7/4).
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 Tentang PSBB, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan PSBB beserta pedoman penanganan kejahatan.
Idham menuturkan pihaknya akan melakukan pemantauan terkait dijalankannya pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang di Jakarta. Polri juga siap mengawal jika ada masyarakat yang membandel tetap menjalankan kegiatan yang dilarang di kala PSBB.
“Sesuai Maklumat Polri, tidak ada giat sosial masyarakat dengan jumlah banyak di tempat umum dan lingkungan sendiri,” tulis surat edaran penetapan PSBB, Selasa (7/4).
Tak hanya itu, Polri pun siap mengawal PSSB yang mewajibkan peliburan sekolah dan peliburan tempat kerja, kecuali kantor pemerintah, perusahaan komersial dan swasta, perusahaan industri, logistik, dan transportasi.
Pembatasan kegiatan keagamaan yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (4)dan ayat (5) juga akan jadi fokus Polri.
Baca juga: Berlaku 7 April 2020, Ini Isi Aturan PSBB di DKI
Selain itu, pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi akan dikawal Polri.
Sebelumnya, dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran PSBB, di antaranya tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No.6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
"Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime, kerusuhan/penjarahan, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, 362, 363, 365, 406 KUHP," tulis surat edaran.
Dalam mengantisipasi hal tersebut, personel kepolisian harus mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas medis. Kepolisian juga wajib bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di area rawan. (OL-14)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Setidaknya belasan orang digiring ke kantor Polda Metro karena melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar di sekitar wilayah Palmerah dan Pasar Rumput.
Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan PSBB yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya mencakup wilayah ibu kota saja. Bodetabek tidak termasuk
Demi memastikan penerapan PSBB di DKI Jakarta, Polri melalui surat telegram No. ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 akan mewaspadai sejumlah pelanggaran PSBB oleh masyarakat
Syafrin menegaskan sudah berkoordinasi dengan Kemenhub untuk bersinergi dengan operator bus AKAP yang memiliki rute dari dan ke Jakarta agar mematuhi jam operasional tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved