Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Polri siap mengantisipasi dan mengawal wilayah DKI Jakarta ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait wabah virus covid-19 diterapkan mulai Selasa (7/4).
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 Tentang PSBB, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan PSBB beserta pedoman penanganan kejahatan.
Idham menuturkan pihaknya akan melakukan pemantauan terkait dijalankannya pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang di Jakarta. Polri juga siap mengawal jika ada masyarakat yang membandel tetap menjalankan kegiatan yang dilarang di kala PSBB.
“Sesuai Maklumat Polri, tidak ada giat sosial masyarakat dengan jumlah banyak di tempat umum dan lingkungan sendiri,” tulis surat edaran penetapan PSBB, Selasa (7/4).
Tak hanya itu, Polri pun siap mengawal PSSB yang mewajibkan peliburan sekolah dan peliburan tempat kerja, kecuali kantor pemerintah, perusahaan komersial dan swasta, perusahaan industri, logistik, dan transportasi.
Pembatasan kegiatan keagamaan yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (4)dan ayat (5) juga akan jadi fokus Polri.
Baca juga: Berlaku 7 April 2020, Ini Isi Aturan PSBB di DKI
Selain itu, pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi akan dikawal Polri.
Sebelumnya, dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran PSBB, di antaranya tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No.6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
"Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime, kerusuhan/penjarahan, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, 362, 363, 365, 406 KUHP," tulis surat edaran.
Dalam mengantisipasi hal tersebut, personel kepolisian harus mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas medis. Kepolisian juga wajib bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di area rawan. (OL-14)
Polri menggelar Bakti Kesehatan (baktikes) dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari banyak warga.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Denmark menjadi negara Uni Eropa pertama yang mencabut semua pembatasan covid-nya meskipun ada rekor jumlah kasus.
Menurut dr. Pompini Agustina Sitompul, Sp.P, Indonesia termasuk sebagai negara yang relatif baik dalam hal penanganan kasus Covid-19.
Kasus covid-19 di Indonesia menurun semenjak puncaknya pada 15 Juli 2021 karena peningkatan kesadaran masyarakat dan pembatasan sosial yang ketat.
Dengan populasi 5 juta jiwa, Selandia Baru sukses menangani pandemi Covid-19 dan tercatat total angka kematian hanya 40 orang.
Suasana sejumlah jalan raya dan pusat aktivitas perdagangan di Kuala Lumpur Malaysia nampak sepi pada hari pertama penerapan total lockdown atau pembatasan pergerakan penuh, Selasa (1/6).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan jika kasus covid-19 kembali melonjak setelah libur panjang, kemungkinan akan ada pembatasan mobilitas yang lebih ketat lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved