Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Siap Kawal PSSB di DKI Jakarta

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/4/2020 13:00
Polri Siap Kawal PSSB di DKI Jakarta
Suasana di stasiun Tanah Abang pada 2 April 2020(MI/Susanto)

Polri siap mengantisipasi dan mengawal wilayah DKI Jakarta ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait wabah virus covid-19 diterapkan mulai Selasa (7/4).

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 Tentang PSBB, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan PSBB beserta pedoman penanganan kejahatan.

Idham menuturkan pihaknya akan melakukan pemantauan terkait dijalankannya pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang di Jakarta. Polri juga siap mengawal jika ada masyarakat yang membandel tetap menjalankan kegiatan yang dilarang di kala PSBB.

“Sesuai Maklumat Polri, tidak ada giat sosial masyarakat dengan jumlah banyak di tempat umum dan lingkungan sendiri,” tulis surat edaran penetapan PSBB, Selasa (7/4).

Tak hanya itu, Polri pun siap mengawal PSSB yang mewajibkan peliburan sekolah dan peliburan tempat kerja, kecuali kantor pemerintah, perusahaan komersial dan swasta, perusahaan industri, logistik, dan transportasi.

Pembatasan kegiatan keagamaan yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (4)dan ayat (5) juga akan jadi fokus Polri.

Baca juga: Berlaku 7 April 2020, Ini Isi Aturan PSBB di DKI

Selain itu, pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi akan dikawal Polri.

Sebelumnya, dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran PSBB, di antaranya tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No.6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit.

"Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime, kerusuhan/penjarahan, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, 362, 363, 365, 406 KUHP," tulis surat edaran.

Dalam mengantisipasi hal tersebut, personel kepolisian harus mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas medis. Kepolisian juga wajib bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di area rawan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya