Karantina Wilayah Harus Dibarengi Penegakan Sanksi

Cahya Mulyana
29/3/2020 15:00
Karantina Wilayah Harus Dibarengi Penegakan Sanksi
Sejumlah penumpang pesawat udara dari Kuala Lumpur mengantre di terminal kedatangan internasional, Bandara Internasional Minangkabau (BIM)(ANTARA)

PENYEBARAN virus korona semakin meluas sehingga perlu peta jalan yang komprehensif untuk penanggulangannya. Melakukan karantina wilayah sudah harus dipilih untuk memutus rantai infeksi pandemi virus ini.

Meski demikian, membatasi ruang gerak antar wilayah saja tidak cukup bila tidak dilaksanakan dengan ketegasan oleh aparat dan penegak hukum. Pasalnya, pelanggaran melakukan aktivitas secara normal dan mobilitas masyarakat tetap tinggi dapat menghancurkan tujuan dari kebijakan ini.

Baca juga: Jika Jakarta Dikarantina, Pemerintah Harus Menyiapkan Ini

"Mengingat pelaksanaan imbauan di mayarakat tidak maksimal, menurut saya, sudah saatnya pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas sebagaimana telah diatur UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah," kata Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PAN, Intan Fauzi, Minggu (29/3).

Langkah drastis ini sangat penting mengingat penyebaran virus ini sudah meluas ke wilayah Nusantara. Sebab, berbagai anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga yang tidak taat.

"Kenapa karantina wilayah ini sangat penting? Jika penyebaran virus terus berlanjut dan terjadi lonjakan pasien positif Covid-19 yang harus diisolasi apalagi diperlukan perawatan khusus di ruang ICU dsb, kemampuan rumah sakit menampung pasien Covid-19 ini sangat terbatas. Demikian juga dengan sarana APD dan alat kesehatan yang sangat tidak memadai," paparnya.

Meski demikian, kata Intan, karantina wilayah disertai dengan aturan represif yang sifatnya memaksa masyarakat untuk taat, mutlak diperlukan. Hal ini bertujuan memutus rantai penyebaran virus korona dan Indonesia bisa pulih. Terutama untuk wilayah di Indonesia yang menjadi episentrum persebaran virus. Bahkan bagi yang melanggar harus dikenai sanksi pidana atau denda.

Pasal 93 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah.

Pemerintah Pusat harus segera menerbitkan aturan lebih lanjut Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Karantina Wilayah, hal ini berdasarkan pasal 10 UU 6/ 2018 bahwa pemerintah pusat terlebih dulu menetapkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan.

Baca juga: Minta Warga Tidak Mudik, Anies: Sayangi Keluarga di Kampung

Pemerintah harus memberikan kewenangan penuh, termasuk diskresi khusus kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional Doni Monardo untuk mengambil langkah-langkah khusus termasuk keputusan strategis dalam menangani covid-19 di tanah air yang jumlahnya terus meningkat setiap hari.

"Saya kira, tindakan represif menjadi alternatif terbaik untuk keselamatan rakyat, dengan Prinsip dasar Salus Populi Suprema Lex, Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya