Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SETELAH Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor Mak/2/III/2020, kepolisian di berbagai wilayah mulai melakukan patroli pembubarkan kerumunan massa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona baru (covid-19).
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pembubaran kerumunan massa yang dilakukan pihak kepolisian itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan di Tengah Wabah Covid-19
"Masyarakat nggak bisa mengatakan, wah ini pelanggaran HAM. Justru kalau polisi tidak melakukan pembubaran kerumunan, itu malah potensi masyarakat lain terdampak virus korona besar sekali. Jadi polisi harus mengawasi masyarakat membubarkan jika ada kerumunan masyarakat," kata Poengky saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (25/3).
Poengky mengatakan, Idham sudah tepat dalam mengeluarkan maklumat tersebut. Sebab, insititusi Polri merupakan penanggung jawab keamanan dalam negeri wajib melaksanakan tugas untuk mengayomi masyarakat.
Adapun tujuan pembubaran kerumunan tersebut, sambung Poengky, sejatinya guna terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan penegakan hukum.
"Di antaranya ada arahan dari pemerintah untuk social distancing, physical distancing. Nah, jadi semua harus melaksanakan itu supaya wabah tidak menular ke mana-mana," ujar Poengky.
Proses pemidanaan juga diperlukan. Namun hal tersebut dilakukan apabila kelompok masyarakat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian di lapangan.
"Jadi misalnya ketika diarahkan untuk tidak berkumpul, terus kemudian mereka melawan, nantang-nantang petugas, terus kemudian diduga akan menimbulkan kerusuhan, nah itu bisa ditangkap," terang Poengky.
Baca juga: Positif Covid-19, 2 Anggota Ombudsman Jalani Karantina Mandiri
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen M. Iqbal menegaskan aparat kepolisian akan menindak siapa saja yang melanggar maklumat. Adapun pasal yang dapat disangkakan kepada pelanggar antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum," kata Iqbal. (OL-6)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved