Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SETELAH Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor Mak/2/III/2020, kepolisian di berbagai wilayah mulai melakukan patroli pembubarkan kerumunan massa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona baru (covid-19).
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pembubaran kerumunan massa yang dilakukan pihak kepolisian itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan di Tengah Wabah Covid-19
"Masyarakat nggak bisa mengatakan, wah ini pelanggaran HAM. Justru kalau polisi tidak melakukan pembubaran kerumunan, itu malah potensi masyarakat lain terdampak virus korona besar sekali. Jadi polisi harus mengawasi masyarakat membubarkan jika ada kerumunan masyarakat," kata Poengky saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (25/3).
Poengky mengatakan, Idham sudah tepat dalam mengeluarkan maklumat tersebut. Sebab, insititusi Polri merupakan penanggung jawab keamanan dalam negeri wajib melaksanakan tugas untuk mengayomi masyarakat.
Adapun tujuan pembubaran kerumunan tersebut, sambung Poengky, sejatinya guna terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan penegakan hukum.
"Di antaranya ada arahan dari pemerintah untuk social distancing, physical distancing. Nah, jadi semua harus melaksanakan itu supaya wabah tidak menular ke mana-mana," ujar Poengky.
Proses pemidanaan juga diperlukan. Namun hal tersebut dilakukan apabila kelompok masyarakat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian di lapangan.
"Jadi misalnya ketika diarahkan untuk tidak berkumpul, terus kemudian mereka melawan, nantang-nantang petugas, terus kemudian diduga akan menimbulkan kerusuhan, nah itu bisa ditangkap," terang Poengky.
Baca juga: Positif Covid-19, 2 Anggota Ombudsman Jalani Karantina Mandiri
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen M. Iqbal menegaskan aparat kepolisian akan menindak siapa saja yang melanggar maklumat. Adapun pasal yang dapat disangkakan kepada pelanggar antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum," kata Iqbal. (OL-6)
Hingga saat ini PCR diagnostic test yang telah lulus uji validasi berjumlah 250 kit dari target 50 ribu kit pada akhir Mei
Peneliti menaksir 1 menit berbicara keras menghasilkan lebih dari 1.000 droplet mengandung virus yang akan tetap mengudara selama 8 menit atau lebih dalam ruang tertutup.
Situasi ini memiliki dua konsekuensi pada individu, yakni insomnia atau kantuk berlebihan. Keduanya menyebabkan kerugian fungsional
Di tiap-tiap negara, emisi turun rata-rata 26% saat puncak pembatasan wilayah di negara masing-masing. Namun, itu bersifat sementara karena tidak mencerminkan perubahan struktural
Vitamin K adalah kunci untuk produksi protein yang mengatur pembekuan dan dapat melindungi terhadap penyakit paru-paru.
Tidak ada bukti bahwa virus itu dapat ditularkan oleh serangga pengisap darah yang menyebarkan demam berdarah dan penyakit lain ketika menggigit manusia.
"Sekarang segalanya baik-baik saja di sana. Liga Tiongkok kemungkinan akan dimulai pada awal Mei. Kita harus memasukkan pemain ke karantina ketika kita tiba," ujarnya
Usulan untuk menunda Piala Eropa tahun ini akan disampaikan dalam pertemuan yang digelar UEFA pada Selasa (17/3).
Alberts mengatakan selama ditundanya kompetisi, pihak klub akan meliburkan pemain hingga beberapa hari ke depan.
Dilansir dari BBC, UEFA akan memberikan waktu kepada liga domestik untuk menyelesaikan kompetisi. Adapun kepastian jadwal Piala Eropa menjadi 11 Juni hingga 11 Juli 2021.
Praktis sudah banyak kalender olahraga yang harus dibatalkan imbas Covid-19
Pandemi corona berdanpak ke sejumlah event olahraga dunia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved