Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Pemprov DKI Jakarta Juga Tiadakan Mudik Gratis

Putri Anisa Yuliani
24/3/2020 17:42
Pemprov DKI Jakarta Juga Tiadakan Mudik Gratis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mudik gratis tahun lalu.(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMERINTAH pusat melalui kementerian perhubungan telah menegaskan tidak ada mudik gratis untuk lebaran tahun ini. Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun ini juga turut menghilangkan program mudik gratis melalui penerbitan Nota Dinas Perhubungan DKI Nomor 1463/-1.811.1.

Pengahapusan mudik gratis tersebut sebagai mengupayakan agar warga menjaga jarak, interaksi, hingga menghindari bepergian sebagai langkah pencegahan penularan virus korona atau Covid-19.

Pembatalan mudik ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei mendatang.

"Mudik gratis tahun ini kita tidak adakan sementara berkaitan dengan pencegahan penularan virus Covid-19," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (24/3).

Baca juga: Gara-gara Korona, Tidak Ada Mudik Gratis Lebaran Tahun Ini

Program mudik gratis Pemprov DKI baru berjalan pada tahun lalu dengan jumlah pemudik yang diantarkan ke kampung halaman mencapai 17.427 peserta mudik yang diberangkatkan dengan 372 bus ke 10 kota di Indonesia. Mudik gratis diselenggarakan dengan dana APBD DKI sebesar Rp14 miliar pada 2019.

Sementara itu, tahun ini alokasi APBD untuk program mudik gratis senilai Rp17 miliar dengan tujuan daerah yang lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang tidak hanya mencakup daerah di Pulau Jawa tapi mencakup area Pulau Sumatera yakni Lampung dan Sumateta Selatan.

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020 mendatang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya