Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Massal Tegakkan Social Distancing

Tri Subarkah
23/3/2020 20:56
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Massal Tegakkan Social Distancing
Patroli Polda Metro Jaya untuk terapkan Social Distancing(Antara/Polda Metro Jaya)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menggelar patroli besar-besaran di sejumlah wilayah untuk menegakkan imbauan pembatasan sosial (social distancing) serta larangan berkerumun guna mencegah penularan Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario mengatakan, patroli itu melibatkan 250 personel gabungan dari 4 direktorat Polda Metro Jaya.

Suyudi menjelaskan, ada dua tim yang dibagi dalam patroli yang dilaksanakan pada Minggu (22/3) malam. Tim pertama berpatroli di wilayah Jakarta Selatan yang meliputi daerah PMJ, Bulungan, Melawai, Blok M, Kemang, Pejaten, Mampang Prapatan, dan kembali ke PMJ.

Sedangkan tim kedua berpatroli di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil patroli tersebut, dua wilayah yakni Bulungan dan Pejaten terpantau tertib dan tidak ada ada warga yang berkerumun. Sementara di daerah lain seperti di Taman Lamandau masih ada yang berkumpul namun dapat ditertibkan.

"Di wilayah Blok M masih banyak yang nongkrong terutama pengemudi ojek daring, supir taksi, dan pedagang makanan jalanan. Yang nongkrong-nongkrong dapat dibubarkan dengan tertib," terang Suyudi saat dikonfirmasi, Senin (23/3).

Sementara di Kemang masih bayak yang berkumpul di restoran cepat saji, Suyudi menjelaskan bahwa di Mampang Prapatan ditemui tempat billiard yang dipadati pengunjung. Namun pihak kepolisian berhasil mengimbau para pengunjung untuk membubarkan diri.

Sedangkan di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat, tim menemukan masyarakat yang berkumpul karena faktor banyaknya pedagang kaki lima.

Baca juga : Pemprov DKI Gencarkan Pengurangan Aktivitas di Luar Rumah

"Namun secara umum dapat ditertibkan. Situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif," kata Suyudi.

Terpisah, Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan, patroli yang dilakukan pihaknya adalah bentuk imbauan dan bukan pembubaran.

Hal tersebut dilakukan semata-mata sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Kita mengimbau mereka-mereka semua. Alhamdulilah masyarakat mengerti, untuk sebaiknya tidak perlu berkumpul bersama, sebaiknya diam di rumah saja, kembali ke rumah semuanya," ujar Yusri.

Sebelumnya, Jenderal Idham mengeluarkan maklumat nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.

Salah satu isi maklumat tersebut adalah meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal menegaskan aparat kepolisian akan menindak siapa saja yang melanggar maklumat. Adapun pasal yang dapat disangkakan kepada pelanggar antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum," kata Iqbal. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya