Dampak Covid-19, Pemprov DKI Tutup Mal Pelayanan Publik

Putri Anisa Yuliani
19/3/2020 12:15
Dampak Covid-19, Pemprov DKI Tutup Mal Pelayanan Publik
Mal Pelayanan Publik di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta(MI/Rommy)

Urus Perizinan #BisaDariRumah dikampanyekan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Pemerintah Provinsi (Pemprv) DKI Jakarta mengimbau seluruh warga Jakarta untuk menerapkan Social Distancing Measure atau menjaga jarak antarwarga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik dan menjauhi tempat-tempat berkumpul orang banyak.

Oleh karena itu, sejak 17 sampai dengan 31 Maret 2020, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19.

“Layanan publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra saat dihubungi, Rabu (18/3).

Lebih lanjut Benni menjelaskan guna memastikan bahwa seluruh warga Jakarta terlayani dengan baik, maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan layanan daring (online) yang dapat dijangkau masyarakat dengan mudah seperti pelayanan online melalui website http://jakevo.jakarta.go.id.

Layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 tetap beroperasi seperti biasa pada jam kerja, yakni pukul 07.30-16.00 WIB. Layanan penyuluhan online di mana pemohon dapat mengajukan penyuluhan seputar perizinan dan non perizinan melalui email [email protected] atau mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta.

Tenaga penyuluh izin/nonizin akan merespons dan memberikan penyuluhan dengan segera secara daring.

“UU telah mengamanatkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Untuk itu kami terus memastikan agar warga Jakarta tetap terlayanidengan baik dan layanan diakses #bisadarirumah,” imbuh Benni.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengusung Kampanye Publik #BisaDariRumah dengan mengajak warga Jakarta untuk tetap melakukan berbagai hal berharga dan penting dari rumah mereka. Salah satu contohnya adalah melakukan permohonan perizinan/nonperizinan tetap dapat dilakukan dengan mengakses website

http://jakevo.jakarta.go.id/ dan berbagai inovasi layanan lainnya melalui pendekatan multi channel public service delivery yang kerap dihadirkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan nyata.

"Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan #bisadarirumah melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id,” terang Benni.

Menurut Benni, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

Sementara itu guna mengetahui persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, pemohon dapat mengakses website http://pelayanan.jakarta.go.id.

Bahkan pemohon dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id/ tersebut.

Meskipun telah melakukan Kampanye Publik #BisaDariRumah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap menerima pelayanan manual perizinan dan non perizinan tertentu dengan prinsip urgensi.

“Kami terus menghimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan/nonperizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring. Namun kami tetap mengakomodir pemohon perizinan/nonperzinan secara manual dengan prinsip urgensi," tegas Benni.

Baca juga: Anies Sebut Belum ada Opsi Lockdown Jakarta Meski Covid-19 Tinggi

Lebih lanjut Benni menerangkan permohonan perizinan/nonperizinan secara manual dilakukan dengan ketentuan pemohon mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (Drop Box) yang telah disediakan oleh seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Pada halaman depan diberi keterangan Nama Pemohon, Jenis Izin, serta Nomor Telepon yang dapat dihubungi. Berkas permohonan dimasukkan dalam amplop cokelat dan/atau plastik yang ditutup rapat.

Selanjutnya pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto dan/atau resi jasa pengiriman secara daring melalui email [email protected] dan/atau Direct Message Media Sosial @layananjakarta.

“Penundaan pemrosesan permohonan dilakukan pada perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),” ujar Benni.

Petugas DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta tidak diperkenankan untuk melakukan pemberian informasi dan/atau konsultasi secara langsung. Jadi, pemohon cukup meletakkan berkas permohonan dalam kotak berkas yang tersedia.

“Lindungi diri Anda dan orang sekitar dari penyebaran covid-19. Jika bukan karena urgensi, tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta,” pungkas Benni. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya