Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Empat Penimbun Masker Ditangkap Polres Bogor

Dede Susianti
09/3/2020 12:27
Empat Penimbun Masker Ditangkap Polres Bogor
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (tengah) saat konperensi pers(MI/Dede S)

EMPAT orang penimbun masker dan handsanitizer ditangkap Polisi di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (9/3).

Keempat pelaku yakni penjual handsinitizer, MA,30; sebagai sopir penjual masker, MF; calo masker, DW,46; dan pemilik masker, AW.

Dari pelaku diamankankan pula barang bukti 232 botol handsanitizer ukuran 250 mili liter,336 boks masker kesehatan, 950 lusin masker tidak sesuai standar dan 5 karung berisi masker.

Pengungkapan penimbunan itu bermula dari MA yang menjual masker dengan harga tinggi di kawasan Stadion Pakansari pada Jumat (6/3).

Dari situ anggota satreskrim melakukan pengembangan dan diketahui MA tergabung dalam grup "jual-beli masker".

Dalam operasinya keempat orang tersebut menjual handsanitizer yang harga awalnya Rp 20 ribu menjadi Rp 120 ribu per botolnya atau lima kali lipatnya. Estimasi keuntungannya mencapai Rp 23.200.000.

Untuk masker kesehatan para pelaku menjualnya Rp 345 per boks. Padahal harga awal atau normalnya Rp 20 ribu saja per boks. Estimasi keuntungan mereka mencapai Rp 109.200.000.

Kemudian mereka juga menjual masker tidak sesuai standar. Harganya pun dinaikkan, yang tadinya Rp6 ribu per lusin jadi Rp30 ribu per lusin.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 107 (1) jo Pasal 29 (1) dan atau Pasl 106 jo Pasal 24(1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Tindak pidana pelaku adalah usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak warga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Mereka juga melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki ijin di bidang perdagangan,"tegas Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar (AKBP), Roland Ronaldy, saat ekspos di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Senin (9/3). (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya