Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah menetapkan waktu pemilihan gubernur DKI Jakarta yakni pada 23 Maret mendatang. Prosesnya akan diawali dengan penyerahan persyaratan administrasi dari cawagub yang dibatasi hingga 10 Maret mendatang. Sementara, untuk revisi dokumen persyaratan diberi waktu pada 12-13 Maret nanti.
"Berkas itu sesuai aturan masih belum ada di panlih, tapi adanya di gubernur. Nanti calon (gubernur) yang itu menyampaikan kepada gubernur, kemudian ke DPRD. DPRD akan memberikan kepada panlih untuk kita teliti dan verifikasi," ujar Wakil Ketua Panlih Wagub DKI Basri Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3).
Baca juga: Korona Mewabah, DPRD: Anies Jangan Gengsi Batalkan Formula E
Di sisi lain, Panlih Wagub DKI tidak akan melibatkan ketiganya termasuk KPK dalam proses pemilihan wagub. Menurutnya, pelibatan pihak ketiga dalam pemilihan wagub tidak diakomodir dalam Tata Tertib DPRD DKI. Meskipun begitu, Tata Tertib DPRD DKI juga tidak melarang pelibatan tersebut.
"Sampai saat ini tidak. Hanya verifikasi internal, panlih saja, sesuai dengan syarat-syarat yang ada di tatib," kata Baco.
Baco menegaskan tidak dilibatkannya KPK dalam pemilihan wagub DKI tidak mengurangi akuntabilitas serta transparansi dalam proses pemilihan wagub DKI. Ia menegaskan panlih akan bersikap netral.
"Kita tidak bisa keluar dari tatib, itu yang kita verifikasi, itu yang kita teliti. Waktu perbaikan kurang lebih dua hari kalau memang dirasa ada yang kurang, sesuai dengan tatib. Intinya kita melaksanakan sesuai dengan tatib," kata Baco.
Ada dua kandidat cawagub yang akan bertarung memperebutkan posisi wagub yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra. (OL-6)
Baru sebulan dipakai, proyek jalan Inpres senilai Rp18,3 miliar di Nagekeo NTT rusak parah. Warga menduga pengerjaan asal jadi dan minta KPK turun tangan.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta ruang para asisten Sekda.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved