Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PANITIA Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah menetapkan waktu pemilihan gubernur DKI Jakarta yakni pada 23 Maret mendatang. Prosesnya akan diawali dengan penyerahan persyaratan administrasi dari cawagub yang dibatasi hingga 10 Maret mendatang. Sementara, untuk revisi dokumen persyaratan diberi waktu pada 12-13 Maret nanti.
"Berkas itu sesuai aturan masih belum ada di panlih, tapi adanya di gubernur. Nanti calon (gubernur) yang itu menyampaikan kepada gubernur, kemudian ke DPRD. DPRD akan memberikan kepada panlih untuk kita teliti dan verifikasi," ujar Wakil Ketua Panlih Wagub DKI Basri Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3).
Baca juga: Korona Mewabah, DPRD: Anies Jangan Gengsi Batalkan Formula E
Di sisi lain, Panlih Wagub DKI tidak akan melibatkan ketiganya termasuk KPK dalam proses pemilihan wagub. Menurutnya, pelibatan pihak ketiga dalam pemilihan wagub tidak diakomodir dalam Tata Tertib DPRD DKI. Meskipun begitu, Tata Tertib DPRD DKI juga tidak melarang pelibatan tersebut.
"Sampai saat ini tidak. Hanya verifikasi internal, panlih saja, sesuai dengan syarat-syarat yang ada di tatib," kata Baco.
Baco menegaskan tidak dilibatkannya KPK dalam pemilihan wagub DKI tidak mengurangi akuntabilitas serta transparansi dalam proses pemilihan wagub DKI. Ia menegaskan panlih akan bersikap netral.
"Kita tidak bisa keluar dari tatib, itu yang kita verifikasi, itu yang kita teliti. Waktu perbaikan kurang lebih dua hari kalau memang dirasa ada yang kurang, sesuai dengan tatib. Intinya kita melaksanakan sesuai dengan tatib," kata Baco.
Ada dua kandidat cawagub yang akan bertarung memperebutkan posisi wagub yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra. (OL-6)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved