Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai adanya maladministrasi dalam perizinan dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas oleh Pemprov DKI Jakarta terkait revitalisasi Monas dan Formula E.
Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 Undang-undang 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatandan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas
Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayah Monas merupakan cagar budaya yang harus dilindungi
“Dugaan maladministrasi bahwa revitalisasi tersebut dilakukan tanpa proses kajian terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," kata Teguh dalam keterangan resmi, Jumat (28/2).
Baca juga: Bina Marga Pastikan Pengaspalan di Monas akan Diawasi Ketat
Selain itu, Ombudsman menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi mereka terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Balap Formula E.
“Kami menduga Tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya terkait harus adanya kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan”jelas Teguh.
Namun, dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena rekomendasi yang dikeluarkan Tim Sidang Pemugaran pada tanggal 27 Januari 2010 dikutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat mengajukan persetujuan kepada Komisi PengarahKawasan Medan Merdeka pada 20 Januari 2020.
Merunut surat persetujuan yang disampaikan Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka kepada Pemprov DKI Jakarta, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga telah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitannya.
“Persetujuan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang secara formil sudah salah” kata Teguh.
Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan Kawasan Cagar Budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka,bukan di tangan gubernur.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak-pihak yang tengah melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan dulu seluruh kegiatan mereka sebelum seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada Kawasan.
“Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap Kawasan cagar Budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya dan itu merupakan tindak pidana,” tutur Teguh.
Penentuan Pidana tersebut termaktub dalam Pasal 105, Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling llama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (OL-1)
AJANG Formula E kembali digelar di Jakarta, Sabtu (21/6), sekaligus menandai komitmen berkelanjutan ABB dalam mendorong mobilitas ramah lingkungan dan elektrifikasi industri.
Balapan di Jakarta dimenangi Dan Ticktum yang tampil stabil sepanjang lomba.
PEMBALAP asal Inggris, Dan Ticktum mengaku cukup emosional setelah berhasil keluar sebagai juara di balapan Formula E Jakarta 2025 di Jakarta International ePrix Circuit.
PEMBALAP tim CUPRA KIRO, Dan Ticktum, meraih kemenangan perdananya di Kejuaraan Dunia Formula E.
Mitch Evans mengaku antusias kembali berlaga di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang menjadi lokasi putaran ke-12 Kejuaraan Dunia Formula E 2024-2025.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
Penyediaan fasilitas lift chair di Monumen Nasional t diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, serta pengunjung yang membutuhkan bantuan akses saat menaiki tangga.
Sebanyak 8.263 wisatawan mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas) pada hari pertama tahun 2026 hingga siang hari
PASUKAN Oranye DLH DKI Jakarta membersihkan ruang publik usai perayaan Malam Tahun Baru 2026. Hasilnya, seluruh titik utama perayaan sudah kembali bersih sebelum pukul 05.00 WIB.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas pada malam Tahun Baru 2026, Rabu (31/12). Sejumlah ruas jalan dialihkan dan ditutup mulai pukul 18.00–01.00 WIB.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved