Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ombudsman Tuding Anies Maladministrasi izin Revitalisasi Monas

Insi Nantika Jelita
28/2/2020 13:41
Ombudsman Tuding Anies Maladministrasi izin Revitalisasi Monas
Jakpro telah melakukan uji coba pengaspalan kawasan Monas yang akan digunakan untuk Formula E(MI/PIUS ERLANGGA)

KETUA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai adanya maladministrasi dalam perizinan dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas oleh Pemprov DKI Jakarta terkait revitalisasi Monas dan Formula E.

Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 Undang-undang 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatandan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas

Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayah Monas merupakan cagar budaya yang harus dilindungi

“Dugaan maladministrasi bahwa revitalisasi tersebut dilakukan tanpa proses kajian terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," kata Teguh dalam keterangan resmi, Jumat (28/2).

Baca juga: Bina Marga Pastikan Pengaspalan di Monas akan Diawasi Ketat

Selain itu, Ombudsman menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi mereka terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Balap Formula E.

“Kami menduga Tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya terkait harus adanya kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan”jelas Teguh.

Namun, dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena rekomendasi yang dikeluarkan Tim Sidang Pemugaran pada tanggal 27 Januari 2010 dikutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat mengajukan persetujuan kepada Komisi PengarahKawasan Medan Merdeka pada 20 Januari 2020.

Merunut surat persetujuan yang disampaikan Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka kepada Pemprov DKI Jakarta, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga telah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitannya.

“Persetujuan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang secara formil sudah salah” kata Teguh.

Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan Kawasan Cagar Budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka,bukan di tangan gubernur.

Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak-pihak yang tengah melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan dulu seluruh kegiatan mereka sebelum seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada Kawasan.

“Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap Kawasan cagar Budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya dan itu merupakan tindak pidana,” tutur Teguh.

Penentuan Pidana tersebut termaktub dalam Pasal 105, Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling llama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik