Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai adanya maladministrasi dalam perizinan dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas oleh Pemprov DKI Jakarta terkait revitalisasi Monas dan Formula E.
Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 Undang-undang 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatandan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas
Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayah Monas merupakan cagar budaya yang harus dilindungi
“Dugaan maladministrasi bahwa revitalisasi tersebut dilakukan tanpa proses kajian terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," kata Teguh dalam keterangan resmi, Jumat (28/2).
Baca juga: Bina Marga Pastikan Pengaspalan di Monas akan Diawasi Ketat
Selain itu, Ombudsman menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi mereka terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Balap Formula E.
“Kami menduga Tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya terkait harus adanya kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan”jelas Teguh.
Namun, dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena rekomendasi yang dikeluarkan Tim Sidang Pemugaran pada tanggal 27 Januari 2010 dikutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat mengajukan persetujuan kepada Komisi PengarahKawasan Medan Merdeka pada 20 Januari 2020.
Merunut surat persetujuan yang disampaikan Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka kepada Pemprov DKI Jakarta, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga telah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitannya.
“Persetujuan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang secara formil sudah salah” kata Teguh.
Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan Kawasan Cagar Budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka,bukan di tangan gubernur.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak-pihak yang tengah melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan dulu seluruh kegiatan mereka sebelum seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada Kawasan.
“Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap Kawasan cagar Budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya dan itu merupakan tindak pidana,” tutur Teguh.
Penentuan Pidana tersebut termaktub dalam Pasal 105, Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling llama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (OL-1)
AJANG Formula E kembali digelar di Jakarta, Sabtu (21/6), sekaligus menandai komitmen berkelanjutan ABB dalam mendorong mobilitas ramah lingkungan dan elektrifikasi industri.
Balapan di Jakarta dimenangi Dan Ticktum yang tampil stabil sepanjang lomba.
PEMBALAP asal Inggris, Dan Ticktum mengaku cukup emosional setelah berhasil keluar sebagai juara di balapan Formula E Jakarta 2025 di Jakarta International ePrix Circuit.
PEMBALAP tim CUPRA KIRO, Dan Ticktum, meraih kemenangan perdananya di Kejuaraan Dunia Formula E.
Mitch Evans mengaku antusias kembali berlaga di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang menjadi lokasi putaran ke-12 Kejuaraan Dunia Formula E 2024-2025.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
SEJUMLAH ruas jalan di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas) mengalami kepadatan lalu lintas akibat rombongan kendaraan yang mengikuti perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara
SEJUMLAH warga antusias memadati kawasan IRTI Monas pada puncak perayaan Hari Bhayangkara ke-79 yang dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan upacara di Monumen Nasional (Monas) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. warga diizinkan untuk duduk sebagai tamu undangan
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
Sejumlah musisi akan meramaikan panggung hiburan musik dalam rangka memeriahkan “Liburan Lebaran di Monas” yang akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, besok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved