Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTRIS dan model Vitalia Shesya kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Mansion, Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (26/2). Dia ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba.
"Ditangkap di Apartemen Mansion Kemayoran,” kata Kanit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakbar AKP Maulana Mukarom saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).
Mukarom mengatakan, Vitalia ditangkap bersama seorang pria yang diduga pasangannya. Namun, Mukarom masih belum mau merinci siapa identitas pria yang dimaksud.
“Ditangkap bareng pasangan prianya," sambung dia.
Baca juga: Polisi Bekuk Pemalsu Sertifikat Tanah 1,5 Hektare di Tangerang
Mukarom melanjutkan, saat penangkapan berlangsung, pihaknya menemukan barang bukti narkoba.
"Barang bukti narkotika dan psikotropika," ucap Mukarom tanpa menjelaskan jenisnya.
Polisi kini tengah memeriksa Vitalia dan pria pasangannya tersebut secara intensif. Hal ini guna mendalami kasus tersebut.
Vitalia bukan pertama kalinya berurusan dengan kepolisan. Sebelumnya dia pernah terjerat kasus narkoba pada 2015.
Model itu juga pernah terlibat dalam dugaan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian pada 2013 lalu. Kasus suap ini melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya, Ahmad Fathanah.
Saat memberikan keterangannya sebagai saksi, Vitalia mengaku menerima sejumlah barang mewah dari Fathanah berupa gaun senilai Rp10 juta, cincin seharga Rp20 juta. Tidak hanya itu, Vitalia juga mengaku menerima mobil sedan dengan nilai Rp141 juta. (OL-1)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved