Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
APARAT Polres Tangerang Kota menangkap tersangka pemalsuan surat sertifikat tanah Djoko Sukamtono. Djoko sudah ditahan di Polres Tangerang Kota.
“Kami telah menangkap tersangka DS (Djoko Sukamtono) pada 19 Februari 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, AKBP Burhanudin, Rabu (26/2)
Menurut dia, Djoko ditangkap atas laporan Idris berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/ 193/ III/ 2018/ PMJ/ Restro Tangerang Kota, tertanggal 10 Maret 2018. Djoko dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP.
“Djoko dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat, dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” ujarnya.
Idris melaporkan Djoko karena telah memalsukan sertifikat hak milik tanah (SHM) seluas 15.000 m2 di Dadap, Kosambi, Tangerang dengan Nomor 05943 dan 05944. Padahal, Idris punya Girik C Nomor 727 Tahun 1982 dengan luas 15.200 m2.
Di dalam warkah SHM itu, Djoko beli tanah dari Tanu Djaharianto dengan bukti kepemilikan berupa Girik atas nama Amin. Ternyata, tidak terdaftar di register Kelurahan Dadap dan yang tercatat atas nama Mardi bin H. Djafar.
Saat ini, kata Burhanudin, penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik ini.
“Tersangka sementara baru Djoko dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Jika berkembang ada pelaku yang cukup bukti, tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya yang sama. Barang bukti yang disita berupa surat girik dan SHM,” tandasnya. (OL-8)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved