Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banjir telah menenggelamkan underpass atau jalan bawah tanah di persimpangan Jalan HBR, Motik Kemayoran, Jakarta Pusat.
Underpass yang menghubungkan kawasan Rumah Susun Kemayoran dan Sekolah Internasional Gandhi ini tenggelam dengan kedalaman diperkirakan mencapai tujuh meter.
"Ketinggian tiang saja capai lima meter, kalau meluap sampai keluar begini bisa tujuh meter," kata Indra, salah satu Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) di lokasi Underpass Kemayoran Jakarta seperti dikutip dari Antara Selasa (25/2).
Indra menjelaskan, underpass Kemayoran baru saja surut setelah air dipompa keluar ke saluran jalan pada Senin (24/2) pagi. Namun, underpass kembali ditutup banjir.
Di lokasi di sekitar underpass dipasang garis pembatas berwarna kuning-hitam untuk mencegah warga mendekat ke kawasan tersebut.
Jalan raya di sekitar underpass pun digenang banjir dengan kedalaman rata-rata 50-60 cm. Namun, sejumlah kendaraan baik motor, maupun mobil di Jalan HBR Motik masih lalu-lalang melintas.
Sementara itu hingga pukul 10.00 WIB, belum ada bantuan pompa untuk segera menyurutkan banjir. Setidaknya sepuluh petugas PPSU dari Kelurahan Kebon Kosong telah berjaga sejak pagi untuk memantau banjir.
"Pompa belum datang karena percuma juga saluran untuk pembuangannya masih banjir. Kalau saluran udah surut, baru bisa dipompa. Sampai sekarang kami masih menunggu arahan," kata Indra.
Di sisi lain, banyak warga yang mengabadikan momen banjir ini dengan mengambil foto "selfie. Anak-anak juga bermain sambil berenang. (X-15)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved