Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tengah memburu 50 bidan dan 100 calo yang diduga terlibat dalam kasus praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Satu bidan telah teridentifikasi.
"Satu bidan berinisial DIO. Dia ikut dalam mencarikan pasien, dia juga seorang bidan aktif dan masih buka praktik sampai saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Yusri mengatakan, identitas bidan berinisial DIO didapatkan dari keterangan tersangka RM. Polisi telah memasukkan DIO ke daftar pencarian orang (DPO).
"Kita masih buru 50 bidan termasuk DIO ini. Semoga cepat diamankan," ujar Yusri.
Baca juga: Lagi-Lagi tentang Aborsi Ilegal
Sebanyak 50 bidan dan ratusan calo itu mempromosikan klinik aborsi ilegal melalui media sosial masing-masing dengan nama dan alamat yang berbeda.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Dokter Lain Praktik Aborsi Ilegal
Pasien calon aborsi diiming-iming dengan penindakan dilakukan oleh dokter profesional, alat steril, dan harga yang terjangkau. Namun, setelah bertemu bidan tersebut, pasien dibawa ke klinik aborsi di Jalan Paseban yang ternyata klinik aborsi ilegal.
Baca juga: Ini Dokter dan Bidan Pelaku Aborsi Ilegal di Paseban
Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal pada Senin (10/2). Tiga tersangka diamankan.
Ketiga tersangka itu, yakni seorang dokter berinisial MM, bidan berinisial RM dan tenaga administrasi berinisial SI. Ketiga tersangka merupakan residivis dan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (X-15)
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved