Monas bukan untuk Ajang Balapan Formula E

Insi Nantika Jelita
16/2/2020 07:20
Monas bukan untuk Ajang Balapan Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sidak ke kawasan selatan Monas(MI/Insi Nantika Jelita )

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk membatalkan rencana penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). Ajang balap mobil tanpa emisi itu idealnya digelar di tempat yang bukan kawasan cagar budaya.

Menurut dia, Monas yang termasuk termasuk kawasan cagar budaya dan ikon Ibu Kota tidak bisa disulap menjadi lintasan aspal beton demi pergelaran internasional bertajuk Jakarta E-Prix 2020. "Formula E di Jakarta perlu, tapi selain di Monas. Penyelenggaraannya harus sesuai aturan dan tentu sesuai juga dengan rekomendasi pihak berwenang," kata Prasetyo, kemarin.

Jakarta memiliki banyak tempat yang tidak kalah menarik untuk penyelenggaraan Formula E. Ia menawarkan opsi lain untuk sirkuit, seperti di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Kemayoran, atau Gelora Bung Karno Senayan.

Prasetyo juga menuding Gubernur Anies Baswedan telah memanipulasi surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya perihal pergelaran Formula E di Monas. Ia pun melaporkan hal itu ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Polemik itu muncul setelah Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito mengaku tidak dilibatkan dalam kajian persetujuan Monas dijadikan lintasan balapan Formula E.

TACB Nasional di bawah Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana merekomendasikan penolakan penyelenggaraan Formula E di Monas. Arkeolog senior di TACB Nasional, Junus Satrio Atmodjo, menegaskan draf rekomendasi penolakan itu masih akan didiskusikan dengan anggota di beberapa daerah. Jika telah kuorum dan hasilnya menyetujui, rekomendasi segera dibawa ke Dirjen Kebudayaan. "Selanjutnya supaya diajukan kepada Pak Mendikbud untuk diteruskan ke forum anggota Komisi Pengarah," kata Junus.

Panggil SKPD

Desakan serupa juga dilontarkan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan. Penilaian minus itu terkait kesalahan dalam surat yang dibuat Pemprov DKI yang ditujukan kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pada 11 Februari lalu.

Manuara berpendapat jajaran SKPD yang terkait dengan izin penyelenggaraan Formula E di Monas harus dievaluasi. Menurut dia, SKPD seperti Dinas Kebudayaan DKI telah menyepelekan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kesalahan penulisan surat yang kemudian berujung penarikan kembali oleh Pemprov DKI, tukas dia, ialah hal yang fatal. "Saya akan minta ke Ketua DPRD DKI nantinya agar ini dievaluasi semua jajaran SKPD yang terkait Formula E. Ini kan sudah ada sifat menyepelekan atau menggampangkan sesuatu."

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana event balap memastikan Jakarta akan mendapatkan banyak keuntungan. "Dengan BI juga sudah mengalkulasi. Jadi, pendapatan dari situ saja bisa Rp500 miliar sampai Rp600 miliar," kata Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto.

Terkait polemik kawasan cagar budaya Monas, imbuhnya, Jakpro tidak ada masalah dan tetap melanjutkan kegiatan pengaspalan yang diperkirakan rampung pada akhir April mendatang. "Hal itu urusan Sekda DKI dengan DPRD. Kita juga ada arahan dari Komisi Pengarah," pungkasnya. (Put/And/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya