Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, prostitusi yang lebih dikenal dengan istilah booking out short time atau kawin kontrak sudah menjadi pembicaraan orang sejak beberapa tahun lalu, bahkan terkenal hingga ke luar negeri.
"Diawali dengan tayangan di Youtube yang mengatakan wisata seks halal di Puncak. Kemudian, hal ini menjadi isu internasional sehingga kami melakukan penyelidikan di Puncak dan terungkaplah," kata Ferdy dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Namun, menurut Ferdy, wisata seks ini tidak sepenuhnya halal. Pasalnya, penyedia kawin kontrak, yakni tersangka NN dan OK yang sudah diringkus polisi, menyediakan pula penghulu dan saksi. Hanya saja, prosesnya sama sekali tak memenuhi syarat nikah.
"Mereka bukan penghulu dan saksi dari para pihak sebagaimana yang diatur hukum. Bahkan, saksi kawin kontrak bisa dari sopir yang mengantar mereka (tersangka OR) atau penyedia laki-laki hidung belang dari Arab (tersangka HS). Setidaknya, mereka telah menjadi saksi 12 kali," kata Ferdy.
Prostitusi itu menawarkan beberapa paket kawin kontrak. Untuk booking 1-3 jam, tarifnya Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Sementara itu, untuk satu malam sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Lalu, untuk kawin kontrak selama 3-7 hari harganya mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Dari hasil penyelidikan polisi, prostitusi itu telah beroperasi sejak 2015 lalu. Tersangka NN dan OK pun telah menawarkan kurang lebih 20 orang perempuan dari sekitar Bogor. "Tentang pembagian pembayarannya, muncikari mendapat 40% dari harga yang sudah disepakati dan 60% milik perempuan tersebut," tukas Ferdy. (Wan/J-2)
Dari hasil interogasi, rencananya 48 orang itu akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan PT. HKN
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Tersangka memberikan upah Rp60 ribu per anak. Uang tersebut akan dibayarkan setelah sang anak bekerja selama dua bulan dan minimal sepuluh kali melayani tamu dalam satu hari.
Enam tersangka, lanjutnya, masih berusia belasan tahun bahkan berusia 15 tahun tersebut. Keenam tersangka tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan ekspoitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor. Kasus prostitusi yang dikenal kawin kontrak, bukan rahasia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved