Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis mengingatkan seluruh anggota Korps Bhayangkara untuk tetap bekerja profesional dan tidak mengemis jabatan kepada pimpinan.
"Di hati kecil saya selaku pimpinan polri, saya juga berharap semoga teman-teman setelah naik pangkat ini tidak ada 3 bulan kemudian datang menghadap saya lagi untuk meminta-minta jabatan," kata Idham seusai upacara kenaikan pangkat 42 perwira tinggi dan menengah di Rupatama Mabes Polri, kemarin.
Menurut dia, seluruh perwira yang mendapat promosi kenaikan pangkat dipilih melalui mekanisme dewan pertimbangan jabatan dan kepangkatan Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan pernyataan Kapolri itu merupakan pesan moril dan bukan bentuk sindiran. Ia pun tidak menampik bahwa realitasnya ada anggota yang memiliki mental seperti itu.
"Pasti ada mental-mental yang bisa dikatakan dia berorientasi tidak kepada kinerja, tetapi berorientasi mungkin kepada menghadap, titipan pamannya, dan sebagainya," tutup Iqbal. (Wan/J-3)
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved