Pro-Kontra Pengamen Ondel-Ondel

(Put/Ins/J-2)
14/2/2020 08:17
Pro-Kontra Pengamen Ondel-Ondel
Pengamen ondel-ondel beraksi di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (12/2/2020).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta tidak sepakat dengan usulan Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebudayaan Betawi agar dapat menindak pengamen ondel-ondel.

Kepala Dinas Parekraf DKI Iwan H Wardhana berpendapat bahwa untuk menindak pengamen ondel-ondel dapat dilakukan memakai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.

"Kalau yang jadikan sarana pengamen bahkan sampai mengganggu lalu lintas publik mengarahnya ke mana? Ke Perda Kebudayaan? Enggak," kata Iwan di Balai Kota, kemarin.

Menurutnya, para tokoh masyarakat dan tokoh Betawi khawatir bila pemprov membuat sanksi khusus bagi pengamen ondel-ondel dan dimasukkan ke Perda Kebudayaan Betawi malah akan mengganggu fokus Dinas Parekraf dari kewajibannya untuk melestarikan kebudayaan Betawi.

Iwan menjelaskan pihaknya telah berkonsultasi dengan tokoh masyarakat, seniman Betawi, dan seniman sanggar ondel-ondel. Mereka sepakat bahwa sebaiknya bukan penindakan, melainkan pembinaan.

Namun, Satpol PP DKI pasti akan menertibkan ondel-ondel yang mengamen sebab dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Kami tidak menginginkan ondel-ondel yang merupakan ikon Betawi itu direndahkan dalam bentuk kegiatan mengamen. Jadi, kalau Satpol PP sudah melakukan penertiban, pengamen tidak boleh menggunakan ondel-ondel untuk mengemis atau mengamen," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan pihaknya telah rapat dengan Dinas Kebudayaan, Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lembaga Kebudayaan Betawi, dan Bang Japar tentang penertiban ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

"Dasarnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 40, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Namun, memang tidak spesifik menyebutkan ondel ondel," tandas Arifin. (Put/Ins/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya