Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBRITAS Lucinta Luna menyesali perbuatannya menggunakan narkoba saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2).
Lucinta menangis terisak saat memberikan keterangannya kepada awak media dan meminta maaf kepada khalayak.
"Saya meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia, dengan tekanan batin saya seperti ini saya melakukan kesalahan yang sangat fatal, yang bisa merugikan diri saya sendiri," ujar pemilik nama Ayluna Putri itu.
Lucinta meminta maaf dengan gaya barunya, menata rambutnya dengan gaya cornrow mengenakan topi hijau dan baju tahanan warna oranye.
Sehari sebelumnya, Lucinta mengenakan wig berwarna pirang dengan setelan bernuansa krem dan topi hijaunya.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Tes Rambut Lucinta Luna
Lucinta juga meminta maaf kepada rekan sesama selebritis, keluarga, dan teman-temannya atas kejadian yang menimpanya.
Dia meminta masyarakat yang menjadikannya panutan agar tidak mengikuti langkahnya memakai narkoba.
"Kalau bisa jangan mengikuti langkah-langkah seperti saya. Tolong jauhi narkoba dan saya terima kasih kepada semua bapak-bapak polisi Jakarta Barat yang udah melakukan penangkapan ke saya," kata dia.
"Dari sini, saya bisa menebus dosa dan saya bisa menyesali apa yang saya lakukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Lucinta Luna melalui pemeriksaan urine telah terdeteksi positif terkandung zat benzodiazepine, yang dapat menekan kadar zat amfetamin dari ekstasi.
Oleh karenanya, polisi mengecek kadar zat amfetamin pada tubuh Lucinta Luna, mengingat ditemukan adanya tiga butir ekstasi di tong sampah kediamannya. (OL-1)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved