Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam mengatakan tidak ada perlakuan khusus bagi Lucinta Luna di rumah tahanan (rutan). Model itu ditempatkan dalam ruangan khusus di blok tahanan wanita.
"Tidak ada perlakuan khusus, semua diperlakukan sama dan adil," kata Barnabas saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).
Begitu juga dengan fasilitas di ruangan khusus tersebut. Isi ruangan dan bentuk ukurannya sama dengan sel lainnya.
"Fasilitas tahanan di ruangan khusus sama dengan tahanan yang lain yaitu ruang sel, kamar mandi di dalam sel, air bersih dan penerangan yang memadai," ungkap Barnabas.
Baca juga: Pemasok Narkoba Lucinta Luna Sudah Ditangkap
Barnabas mengungkapkan sejumlah pertimbangan menempatkan Lucinta Luna dalam ruangan khusus di blok tahanan wanita. Pertama, karena kapasitas ruang sel di blok tahanan laki-laki penuh.
Kemudian, lanjut dia, untuk menghindari gejolak di dalam tahanan.
Barnabas mengantisipasi adanya perundungan terhadap Lucinta Luna jika ditempatkan di blok tahanan laki-laki.
"Kita tempatkan di blok wanita tapi sel khusus, sendiri dia di dalamnya. Itu untuk menghindari di-bully," pungkas Barnabas.
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Dia diringkus dari Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Sebanyak tiga butir pil ekstasi di dalam tempat sampah, sementara lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna.
Dari hasil tes urine, Lucinta positif mengonsumsi obat penenang jenis benzo. Lucinta ditahan hingga 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 62 Juncto 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancamannya sekitar empat tahun penjara. (OL-1)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved