Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Lucinta Luna ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ia kini di tahan di Polda Metro Jaya.
"Untuk selnya kita tempatkan di sel khusus di Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (12/2).
Penempatan di sel tersendiri itu dilakukan karena polisi belum mengantongi surat resmi dari pengadilan yang menyatakan bahwa Lucinta Luna adalah perempuan. Paspor Lucinta Luna memperlihatkan dia berjenis kelamin laki-laki.
"Jadi dia kan statusnya di KTP perempuan, di paspor laki-laki. Menurut pengacaranya, yang bersangkutan sudah punya ketetapan dari pengadilan. Tapi, kita belum terima maka kita tunggu saja surat dari pengadilan," terang Yusri.
Baca juga: Lucinta Luna Pakai Psikotropika karena Masalah Pribadi
Lucinta Luna ditahan sejak ditangkap pada Selasa (11/2) hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan selama proses penyelidikan.
"Iya, ditahan (20 hari ke depan) dalam rangka pemeriksaan ya. Penyidik masih pendalaman," ungkap Yusri.
Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang di Apartemen Thamrim City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia diamankan bersama dua stafnya dan kekasihnya. Mereka bertiga berinisial H, N dan D.
Lucinta Luna positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Sementara tiga orang lainnya negatif.
Saat penangkapan polisi menemukan sejumlah barang bukti. Satu dalam tempat sampah dan di dalam tas. Tiga barang bukti diduga ekstasi ditemukan di keranjang sampah.
"Kemudian, dua jenis obat tramadol dan riklona dari tas Lucinta Luna. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Yusri, Selasa (11/2). (OL-1)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved