Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Nanie Darham resmi ditahan polisi. Penahanan dilakukan selama proses pemeriksaan untuk memenuhi berkas perkara.
"Untuk tersangka Nanie sudah kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/2).
Penahanan dilakukan polisi sejak mengamankan pemain film Air Terjun Pengantin itu. Nanie ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Nanie ditahan per tanggal 4 Februari kemarin ya selama 20 hari ke depan," ungkap Yusri.
Polisi menangkap Nanie karena diduga terlibat pengedaran narkotika jenis kokain. Nanie ditangkap bersama dua orang lainnya, satu di antaranya pengacara bernama William Soerjonegoro.
Baca juga: Polisi Periksa Suami Karen Idol
Nanie diamankan di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap Nanie setelah mendapat keterangan dari dua tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
"Bermula dengan penangkapan dua orang dengan inisial JA dan WEG, keduanya laki-laki. Pada mereka ditemukan 14,86 gram kokain. Mereka memesan dan disuruh tersangka ketiga berinisial NAD, ini diamankan di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Yusri.
Polisi juga menemukan 8,12 gram kokain saat menggeledah kediaman JA. Sedangkan di kediaman WEG ditemukan 9 butir Happy Five (H5).
"Di kediaman NAD ditemukan 1 butir ekstasi, kemungkinan masih ada lagi pelaku lain karena sistemnya dengan cara memesan menggunakan media sosial," ucap Yusri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114, subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (OL-1)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved