Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
POLDA Metro Jaya akan memberikan penghargaan terhadap Bripka Rudy Rustam, anggota Patroli Jalan Raya (PJR) yang dicekik oleh Tohap Silaban. Tohap merupakan pengemudi yang mencekik Rudy karena tidak terima akan ditilang.
"Kemarin sudah kita ajukan kepada pimpinan untuk bisa mendapat reward, makanya kita tunggu saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).
Baca juga: Pengemudi Pencekik Polisi Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Namun, Yusri menyebut pemberian penghargaan itu harus melalui sidang dan pemeriksaan terhadap Irwasda maupun Propam. Melalui sidang tersebut, tindakan Bripka Rudy akan dinilai apakah sudah sesuai dengan prosedur.
"Sidang itu menentukan apakah sudah sesuai dengan standar aturan atau Peraturan Kapolri tentang pemberian reward maupun punishment," papar Yusri.
Ditanya bentuk penghargaan yang akan diberikan kepada Bripka Rudy, Yusri belum dapat menjabarkan dengan pasti. Namun, ia menyebut salah satu bentuk penghargaan tersebut dapat berupa beasiswa.
"Kita harapkan yang bersangkutan bisa diberikan penghargaan. Untuk sekolah atau yang lain, tergantung," tandas Yusri.
Sebelumnya pada Jumat (7/2), pengendara Toyota Agya B 2340 SIH, Tohap Silaban tidak terima saat akan ditilang oleh Bripka Rudy. Tohan saat itu menepikan mobilnya di bahu jalan, tepatnya 300 meter setelah Gardu Tol Angke 2. Saat itu, Tohap sedang menunggu jam berakhirny pemberlakuan sistem ganjil-genap.
Saat akan diberikan surat tilang, Tohap sempat tidak terima dan melakukan perlawanan terhadap Bripka Eka. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Tohap terekam mencekik Bripka Eka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Tengku Arsya Khadafi langsung menangkap Tohap dikediamannya di daerah Tebet pada Sabtu (8/2). Menurut Arsya, Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun. Selain itu, Tohap juga dikenakan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun karena kedapatan memiliki senjata tajam. (OL-8)
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved