Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya akan memberikan penghargaan terhadap Bripka Rudy Rustam, anggota Patroli Jalan Raya (PJR) yang dicekik oleh Tohap Silaban. Tohap merupakan pengemudi yang mencekik Rudy karena tidak terima akan ditilang.
"Kemarin sudah kita ajukan kepada pimpinan untuk bisa mendapat reward, makanya kita tunggu saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).
Baca juga: Pengemudi Pencekik Polisi Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Namun, Yusri menyebut pemberian penghargaan itu harus melalui sidang dan pemeriksaan terhadap Irwasda maupun Propam. Melalui sidang tersebut, tindakan Bripka Rudy akan dinilai apakah sudah sesuai dengan prosedur.
"Sidang itu menentukan apakah sudah sesuai dengan standar aturan atau Peraturan Kapolri tentang pemberian reward maupun punishment," papar Yusri.
Ditanya bentuk penghargaan yang akan diberikan kepada Bripka Rudy, Yusri belum dapat menjabarkan dengan pasti. Namun, ia menyebut salah satu bentuk penghargaan tersebut dapat berupa beasiswa.
"Kita harapkan yang bersangkutan bisa diberikan penghargaan. Untuk sekolah atau yang lain, tergantung," tandas Yusri.
Sebelumnya pada Jumat (7/2), pengendara Toyota Agya B 2340 SIH, Tohap Silaban tidak terima saat akan ditilang oleh Bripka Rudy. Tohan saat itu menepikan mobilnya di bahu jalan, tepatnya 300 meter setelah Gardu Tol Angke 2. Saat itu, Tohap sedang menunggu jam berakhirny pemberlakuan sistem ganjil-genap.
Saat akan diberikan surat tilang, Tohap sempat tidak terima dan melakukan perlawanan terhadap Bripka Eka. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Tohap terekam mencekik Bripka Eka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Tengku Arsya Khadafi langsung menangkap Tohap dikediamannya di daerah Tebet pada Sabtu (8/2). Menurut Arsya, Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun. Selain itu, Tohap juga dikenakan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun karena kedapatan memiliki senjata tajam. (OL-8)
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved