Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Diizinkan, DKI Tancap Gas Kerjakan Revitalisasi Monas Malam Ini

Insi Nantika Jelita
07/2/2020 21:07
Diizinkan, DKI Tancap Gas Kerjakan Revitalisasi Monas Malam Ini
Revitalisai Monas dilanjutkan setelah mengantongi izin(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

PENGERJAAN proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) telah mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg). Pemerintah provinsi DKI Jakarta pun langsung bergegas melanjutkan proyek tersebut malam ini.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Heru Hermanto mengatakan telah menerima surat rekomendasi dari Mensesneg pada sore ini.

"Malam ini kami langsung lanjutkan revitalisasi Monas. Surat rekomendasinya baru kami terima sore ini," kata Heru di Jakarta, Jumat (7/2).

Seperti diketahui, komisi pengarah meminta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas di kawasan selatan lantaran belum mengantongi izin. Perizinan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 25 tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.

"Sudah 77 persen progresnya. Tinggal 23 persen lagi. Secepatnya diselesaikan (revitalisasi Monas)," terang Heru.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah pun juga menyatakan hal yang sama. Surat rekomendasi dari Sesneg yang diterima hari ini.

"Sudah. Intinya lanjut terus," kata Saefullah.

Sejak (3/2) malam, area revitalisasi Monas bagian selatan sudah ditanami pohon-pohon baru. Penanaman tersebut adalah konsekuensi dari penebangan 191 pohon.

Sisi bagian barat dekat pintu masuk parkiran IRTI sudah ditanami pohon pule yang berjarak sekitar 2 meter antarpohon.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Monas Irfal Guci mengatakan pohon-pohon itu disediakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. Pohon dibawa pada Minggu (2/2).

Guci tak merinci jumlah pohon pule yang ditanam. Namun, mekanisme penggantian pohon yang ditebang itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2002, dimana satu pohon yang ditebang akan diganti tiga pohon baru. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya