Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov DKI akan Kaji Aturan Larangan Ondel-Ondel untuk Mengamen

Insi Nantika Jelita
05/2/2020 13:04
Pemprov DKI akan Kaji Aturan Larangan Ondel-Ondel untuk Mengamen
Pengamen ondel-ondel menari melintasi Jalan Raya Keadilan, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/9/2019).(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

DINAS Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta angkat bicara soal usulan DPRD untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi. Rencananya ada pelarangan ondel-ondel yang mengamen.

"Perda mengenai pelestarian budaya betawi memang harus ditinjau kembali. Apakah ada larangan untuk itu? Nanti kita bahas. Memang keberadaan itu (ondel-ondel) menjadi sebuah fenomena pembahasan yang menarik ya, karena makin marak," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Rabu (5/2).

Baca juga: Rano Karno: Harusnya, Ondel-ondel tidak Ngamen di Jalan

Dalam pembahasan perda tersebut, Pemprov DKI akan melibatkan organisasi masyarakat betawi. Karena hal ini menyangkut kesenian dan juga aktivitas warga ibu kota.

"Dinas kebudayaan tentu ada kewajiban mereview kegiatan atau aktivitas berkebudayaan, seperti pengamen itu. Kalau dilihat dari responnya memang perlu dapat masukkan dulu dari masyarakat," kata Iwan

"Sampai saat ini sudah mulai mengarah kepada pembentukan konsep perda baru, khususnya yang lebih condong ke arah pelestarian ondel-ondel di masyarakat. Kami belum bisa merespon lebih jauh," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Iman Satria menganggap banyak warga yang menyalahgunakan ondel-ondel untuk mencari nafkah.

"Kami kasih masukan ke mereka untuk revisi Perda kebudayaan ondel-ondel ini. Kan sudah punya Perda-nya di situ dimasukkan salah satu klausul bahwa ondel-ondel tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen," ungkap Iman.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya