Bentrok dengan Isyarat Lampu, Lagu Jangan Ugal-ugalan Digeser

Kisar Rajagukguk
01/2/2020 16:51
Bentrok dengan Isyarat Lampu, Lagu Jangan Ugal-ugalan Digeser
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad(MI/Kisar Rajagukguk)

LAGU Jangan Ugal-ugalan yang dinyanyian Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, dipindahkan dari lampu merah pertigaan jalan Margonda-Fly over Arif Rahman Hakim (ARH), Pancoranmas, Kota Depok. Sebab dianggap berbenturan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) kepolisian yang pemutarannya bersamaan.

"Alasan pemindahan adalah karena di area ini ada APILL kepolisian. Kami pindahkan ke lampu merah pertigaan Jalan Siliwangi-Jalan Raden Ajeng (RA) Kartini-Jalan Margonda, Pancoranmas," ungkap salah satu pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Sabtu (1/2).

Pejabat yang meminta identitasnya tak disebutkan, mengatakan lagu yang dinyanyikan Wali Kota itu diputar dua kali dalam sehari. Pagi pukul 06.00 WIB-pukul 10.00 WIB. Petang pukul 15.00 WIB- pukul 16.00 WIB.

Saat ditanya lebih jauh terkait lagu jangan ugal-ugalan, pihaknya enggan berkomentar banyak.

"Kalau di sini kan tak kedengaran ya. Di lampu merah Jalan Siluwangi-Jalan RA Kartini- Jalan Margonda yang kedengaran publik hanya lirik lagu Idris," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Dishub Kota Depok Saefuddin Lubis yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dishub enggan memberi keterangan. "Jangan ke saya, tanya langsung ke Kepala Dinas, " kata dia singkat.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana tak mau mengangkat telpon dan balas pesan Whatsaap.

Berikut bunyi syair lagu Wali Kota Depok;  Hati-hati di jalan jangan ugal-ugalan. bila naik kendaraan jangan kebut-kebutan. Jangan sampai orang bilang engkau pengganggu jalan seperti orang bingung tak tahu peraturan. Lagu tersebut diputar sejak Agustus 2019, Kota Depok sendiri akan melaksanakan pilkada pertangahan tahun ini. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya