Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok akan menjemput paksa Suhendra Hamzah tersangka kasus gratifikasi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu disebabkan sudah tiga kali tersangka mangkir dari panggilan Kejaksaan tanpa alasan.
"Atas mangkirnya Suhendra Hamzah ini, terpaksa akan dilakukan penjemputan paksa sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi, di kantornya di Jalan Boulevard, Kota Depok, Jumat (31/1).
Yudi menegaskan, pemanggilan Suhendra ini untuk dimintai keterangan tentang dugaan pemberian gratifikasi dalam korupsi IMB. Sesuai KUHAP, surat panggilan pemeriksaan dilayangkan hingga tiga kali.
"Kalau 3 kali panggilan tidak hadir akan dilakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Ditanya soal pengejaran Suhendra yang dikabarkan menghilang, Yudi mengatakan kejaksaan terus akan mengejar Suhendra sampai tertangkap. "Lambat atau cepat Suhendra akan tertangkap," janjinya.
Diketahui, Suhendra adalah seorang pejabat yang sehari-hari berdinas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Suhendra mangkir dari panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi pengurusan IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok awal Januari 2020.
Dia, diduga telah menerima uang miliaran dari pengurusan IMB dari ratusan pengembang apartemen dan bangunan umum nonapartemen komersial di kota bertajuk kota sejuta belimbing itu.
Mestinya, kata Yudi, para pejabat negara di Pemkot Depok dapat melayani masyarakat baik perorangan maupun perusahaan terkait perizinan tanpa gratifikasi.
"Ini tentu bisa mendorong praktek ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi," tuturnya.
Di Kota Depok terdapat 300 lebih pengembang yang membangun Apartemen dan perumahan komersial. (OL-13)
Kasus Ponpes Al Khoziny menyingkap problem serius mengenai ketidakpatuhan terhadap aturan perizinan bangunan di Indonesia.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved