Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sekretaris Mensetneg: Pemprov tidak Izin Revitalisasi Monas

Damar Iradat
23/1/2020 07:47
Sekretaris Mensetneg: Pemprov tidak Izin Revitalisasi Monas
Pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta(MI/PIUS ERLANGGA)

SEKRETARIS Kementerian Sekretariat Negara Satya Utama menyebut revitalisasi kawasan Monumen Nasional tidak memerlukan izin dari Mensesneg Pratikno.

Namun, revitalisasi Monas memang membutuhkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang kebetulan diketuai oleh Pratikno.

"Bukan Setneg ya, Komisi Pengarah namanya, kebetulan ketuanya Menteri Sekretaris Negara," kata Setya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Keberadaan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ini diatur dalam Keputusan Pressiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca juga: Revitalisasi Monas Langgar Keppres

Selain Komisi Pengarah, Kepres itu juga mengatur soal Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang dipimpin gubernur DKI Jakarta yang juga merangkap sebagai sekretaris Komisi Pengarah.

Adapun anggota Komisi Pengarah sesuai Kepres itu yakni; Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta Gubernur DKI Jakarta.

Tugas Komisi Pengarah di antaranya memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana, dan melakukan pengendalian atas pelaksanaan tersebut.

Namun begitu, Setya memastikan sampai saat ini belum ada pengajuan izin dari pihak Pemprov DKI terkait revitalisasi Monas.

"Yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujarnya.

DPRD DKI Jakarta sebelumnya mengaku kecolongan soal revitalisasi kawasan Monas. Revitalisasi tidak disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) disetop. Pasalnya, proyek itu belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta bersedia menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Sikap ini merespons rekomendasi Komisi D DPRD DKI Jakarta.

"Kalau memang harus dihentikan ya kita hentikan. Kan (penghentiannya) sifatnya sementara. Nanti kalau memang harus kita lengkapi, ya kita lengkapi semuanya (izin)," kata Kepala Dinas Citata DKI Heru Hermawanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya