Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima surat terkait nama dua calon wakil gubernur (Cawagub) pengganti Sandiaga Uno. Dua nama tersebut disetujuinya dan kemudian dilayangkan kembali kepada DPRD DKI.
"Surat dari Gubernur DKI Jakarta ke DPRD DKI sudah diantarkan. Sehingga sekarang prosesnya sudah bisa dimulai di Dewan," ucap Anies di MRT ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Anies berharap pemilihan cawagub DKI berlangsung cepat. DPRD DKI diminta segera membahas pemilihan cawagub ke rapat paripurna.
"Kita berharap dalam waktu yang tidak lama lagi dewan membahas kemudian kita lihat perkembangannya," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca juga: PKS Tolak Usulan Fit and Proper Test Dua Cawagub DKI Jakarta
Kader PKS Nurmansyah Lubis dan Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria resmi disodorkan sebagai cawagub DKI. Keduanya direstui PKS dan Gerindra.
Jabatan Wagub DKI Jakarta ditanggalkan Sandiaga Uno yang memilih mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Posisi wagub menjadi jatah Partai Gerindra dan PKS yang mengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilgub DKI 2017. Namun, pemilihan wagub mandek di DPRD DKI.
PKS sempat mengajukan dua nama untuk menjadi pendamping Gubernur Anies Baswedan. Keduanya yakni eks Wakil Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Agung Yulianto.
Gerindra, yang awalnya menyerahkan kursi wagub kepada PKS, juga menyodorkan calon. Partai itu mengusung Sekretaris Daerah DKI Saefullah, anggota Dewan Penasihat Gerindra Arnes Lukman, Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono, dan Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Riza Patria. (OL-1)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved