Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAPOR Budianto Tahapary membantah informasi terkait Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Andi Sinjaya Ghalib meminta uang Rp1 miliar untuk menangani laporan kasus.
"Pengacara berinisial Al yang meminta uang dengan mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Budianto di Jakarta, Selasa (14/1).
Budianto juga menyampaikan permohonan maaf karena telah menyeret nama AKB Andi Sinjaya terkait pemberitaan pemerasan yang dituduhkan kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Budianto menuturkan latar belakang persoalan dirinya memberitahukan kepada pengamat polisi Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane karena mempertimbangkan laporan yang tidak kunjung ada perkembangan sejak 2014.
"Saya meminta maaf kepada Pak Kasat, saya tidak menduga sampai seperti ini," ujar Budianto.
Budi menjelaskan kronologi permintaan uang senilai Rp1 miliar itu disampaikan oleh seorang pengacara yang ditemuinya di salah satu kedai kopi di sebuah mal pada akhir Desember 2018.
Dari pertemuan tersebut Budi punya perkara yang sudah hampir dua tahun mandek di Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara tersebut adalah perebutan lahan di Jalan Kuningan Barat Raya No 29 seluas kurang lebih 400 meter persegi, terjadi 4 Maret 2018.
Ia mengatakan perkara tersebut sudah berjalan, namun kedua tersangka yakni MY dan S tidak kunjung juga ditahan atau diproses. Dari pertemuan tersebut Budi mengharapkan perkaranya berjalan dan pengacara yang mengatasnamakan Kasat Polrestro Jaksel tersebut menjanjikan akan menyelesaikan perkara tapi butuh Rp1 miliar.
"Katanya untuk operasional supaya penyidik tidak main-main lagi dan perkara berjalan," kata Budi.
Budi tidak menyanggupi permintaan tersebut karena tidak punya uang.
Ia juga punya bukti isi obrolan via Whatsapp dengan pengacara yang menerangkan uang tersebut diperuntukkan untuk operasional penyidik.
Karena kesal perkara keduanya mandek hampir dua tahun, Budi memutuskan melapor ke Indonesia Police Watch (IPW). "Saya lapor ke IPW 15 Desember 2019 karena saya murka, laporan saya yang pertama 2014 sudah enam tahun mandek, sekarang laporan kedua saya mau dua tahun enggak juga jalan," kata Budianto.
Kepada IPW Budi meminta agar perkara dia dirilis bahwa ada penyidik yang meminta uang senilai Rp1 miliar untuk perkaranya. Dalam laporan yang emosional tersebut Budi mengaku tidak menjelaskan siapa sebenarnya yang meminta sejumlah uang tersebut. "Saya baru bilang itu penyidik tidak menyebutkan detail yang minta adalah pengacara mengatasnamakan Kasat," kata Budi.
Rencana Budi akan mengungkap siapa yang memintanya uang Rp1 miliar pada saat dirinya dipanggil oleh Propam Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1). "Nanti saya akan ungkap semua di sana," kata Budi.
Atas kasus ini, Budi mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang telah memproses dua laporannya terkait perebutan objek barang tidak bergerak yang kini dikuasainya.
Budi juga berterima kasih kepada IPW karena telah memproses laporannya dan
mengawasi kinerja kepolisian sehingga masyarakat sepertinya mendapat
kepastian hukum.
"Saya mengapresasi kinerja Satreskrim, dua perkara saya diproses. Saya juga berterima kasih dengan IPW mengoreksi, adanya IPW mengoreksi kinerja kepolisian, ternyata ada pihak-pihak yang cari keuntungan menjual nama Kasat dan Kapolres," kata Budi.
"Saya juga minta maaf ke Pak Kasat, bahwa ini semua karena emosi, emosi saya dalam perkara ini, dalam laporan saya," kata Budi. (X-15)
Baca juga: AKBP Andi Sanjaya Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Baca juga: Penghuni Aspol Minta Kapolri Bijaksana Menggusur Lahan Mereka
Baca juga: 17 Orang Diduga Provokator Demo Diamankan di Balai Kota DKI
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved