Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
WAKIL Ketua Komisi III dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Andi Sinjaya Ghalib. Ia juga meminta kepolisian ikut memeriksa Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, pihak yang menuding Andi melakukan pemerasan senilai Rp1 miliar kepada pelapor kasus pertanahan, Budianto.
"Kita menganut Asas presumption of innocent dalam penegakan hukum. Institusi Polri tidak boleh dikacaukan oleh informasi yang masih dipertanyakan validitasnya. Kalau memang pemerasan itu benar, ya diungkap, sebaliknya jika tidak benar dan fitnah harus ditindaklanjuti lewat mekanisme hukum yang berlaku," kata Sahroni, kemarin.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi pemeriksaan Andi oleh jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) PMJ. Namun, pemeriksaan itu bukan karena dugaan pemerasan. "Iya, benar yang bersangkutan diperiksa Propam. Itu untuk mengonfirmasi isu tersebut bukan karena adanya laporan," katanya.
Yusri menegaskan, Andi yang saat ini menjabat Koordinator Tenaga Pendidik Sekolah polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya dimutasi dengan alasan kebutuhan internal. Andi diakuinya memiliki latar belakang yang memadai sebagai tenaga pendidik. "Mutasi Andi semata-mata pertimbangan institusi," tutup Yusri. (Ssr/Tri/J-4)
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved