Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi III dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Andi Sinjaya Ghalib. Ia juga meminta kepolisian ikut memeriksa Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, pihak yang menuding Andi melakukan pemerasan senilai Rp1 miliar kepada pelapor kasus pertanahan, Budianto.
"Kita menganut Asas presumption of innocent dalam penegakan hukum. Institusi Polri tidak boleh dikacaukan oleh informasi yang masih dipertanyakan validitasnya. Kalau memang pemerasan itu benar, ya diungkap, sebaliknya jika tidak benar dan fitnah harus ditindaklanjuti lewat mekanisme hukum yang berlaku," kata Sahroni, kemarin.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi pemeriksaan Andi oleh jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) PMJ. Namun, pemeriksaan itu bukan karena dugaan pemerasan. "Iya, benar yang bersangkutan diperiksa Propam. Itu untuk mengonfirmasi isu tersebut bukan karena adanya laporan," katanya.
Yusri menegaskan, Andi yang saat ini menjabat Koordinator Tenaga Pendidik Sekolah polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya dimutasi dengan alasan kebutuhan internal. Andi diakuinya memiliki latar belakang yang memadai sebagai tenaga pendidik. "Mutasi Andi semata-mata pertimbangan institusi," tutup Yusri. (Ssr/Tri/J-4)
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved