Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Andi Sinjaya Ghalib. Ia juga meminta kepolisian ikut memeriksa Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, pihak yang menuding Andi melakukan pemerasan senilai Rp1 miliar kepada pelapor kasus pertanahan, Budianto.
"Kita menganut Asas presumption of innocent dalam penegakan hukum. Institusi Polri tidak boleh dikacaukan oleh informasi yang masih dipertanyakan validitasnya. Kalau memang pemerasan itu benar, ya diungkap, sebaliknya jika tidak benar dan fitnah harus ditindaklanjuti lewat mekanisme hukum yang berlaku," kata Sahroni, kemarin.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi pemeriksaan Andi oleh jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) PMJ. Namun, pemeriksaan itu bukan karena dugaan pemerasan. "Iya, benar yang bersangkutan diperiksa Propam. Itu untuk mengonfirmasi isu tersebut bukan karena adanya laporan," katanya.
Yusri menegaskan, Andi yang saat ini menjabat Koordinator Tenaga Pendidik Sekolah polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya dimutasi dengan alasan kebutuhan internal. Andi diakuinya memiliki latar belakang yang memadai sebagai tenaga pendidik. "Mutasi Andi semata-mata pertimbangan institusi," tutup Yusri. (Ssr/Tri/J-4)
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved