Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gubernur Anies Lalai Antisipasi Banjir

Putri Anisa Yuliani
14/1/2020 00:00
Gubernur Anies  Lalai Antisipasi Banjir
Gugatan Class Action Banjir Jakarta(ANTARA)

GUGATAN terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 secara resmi telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin sore. Dalam gugatan itu, penggugat menuding Gubernur DKI Jakarta lalai mengantisipasi banjir yang terjadi pada 1 Januari lalu.

“Pertanyaannya, apa sih dasar gugatannya. Dasar gugatannya, Gubernur DKI lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya,” kata juru bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan.

Gubernur, lanjutnya, memiliki kewajiban hukum harus melindungi warga atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya banjir yang terjadi tidak menimbulkan dampak yang buruk sekali.

Ia menilai Pemprov dan Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugas dengan baik, di antaranya melakukan sistem peringatan dini.

“Seperti biasa sebetulnya di DKI kalau ada banjir itu ada informasi yang diberikan kepada masyarakat sehingga masyarakat punya waktu mempersiapkan. Lalu tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response,” tutur Azas.

Ia juga melihat fakta ada banyak korban banjir dan tidak mendapatkan bantuan sebagaimana mestinya serta harus mengevakuasi diri sendiri sampai akhirnya mengungsi di halte bus Trans-Jakarta. Bahkan, menurut data yang ia terima, di Jakarta Utara, tepatnya di Cilincing, ada warga yang mengungsi di kontainer.

“Jadi, itu yang menjadi dasarnya ya bahwa kita gugat Gubernur DKI atas dasar perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Azas menyebut jumlah kerugian masyarakat yang diverifikasi mencapai Rp42,3 miliar. “Yang mendaftar 243 korban banjir dari lima wilayah kota dengan kerugian Rp42,3 miliar,” katanya.

Ia pun menampik gugatan itu bermotif politik. Menurutnya, gugatan ini murni datang dari warga Jakarta yang mengalami kerugian harta benda ataupun imateriel selama terjadinya banjir.

Pemprov DKI mengaku siap menghadapi gugatan itu. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah pun mempersilakan tiap warga menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan hukum.

Menurut Yayan, ini bukan pertama kali Pemprov DKI digugat korban banjir. Pada 2007, Pemprov DKI pun digugat para korban banjir.

Saat itu area yang tergenang hingga 455 kilometer persegi atau 70% dari wilayah Jakarta terendam banjir dan menimbulkan 48 korban jiwa serta 276.333 warga mengungsi. Namun, gugatan class action tersebut dimentahkan pengadilan yang memenangkan pihak Pemprov DKI ­Jakarta.

“Waktu itu 2007 kita menang, kan tidak dilanjutkan lagi,” ujarnya.

Yayan pun menyebut pihaknya juga sudah menyiapkan tim pakar sebagai konsultan selama persidangan bergulir.


Kompensasi

Di lain pihak, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta kompensasi atas bencana banjir yang mengakibatkan turunnya omzet beberapa mal.

Mereka ingin menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan langsung dengan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta ­Prasetyo Edi Marsudi justru mendorong agar pengusaha yang mengalami kerugian karena terdampak banjir mengajukan gugatan hukum.

Menurutnya, dengan membawa kerugian tersebut ke jalur hukum, keputusan yang didapat akan lebih jelas. “Bawa ke jalur hukum biar jelas, apakah ini salah pemprov yang tidak mengantisipasi banjir atau memang salah warga yang membuang sampah sembarangan.”

Prasetyo mengatakan Pemprov DKI memang harus melayani warga semaksimal mungkin sehingga jika mengalami kerugian, warga berhak menuntut. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik