Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PESAN berantai mengenai daftar denda bukti pelanggaran (tilang) lalu-lintas terbaru marak beredar di aplikasi Whatsapp.
Semisal, bagi pengendara yang tidak mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) masing-masing akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu dan Rp25 ribu.
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm didenda Rp25 ribu dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dikenai denda Rp20.000.
Selain daftar denda tilang, pesan tersebut juga memuat narasi agar pembaca tidak menempuh 'jalan damai' saat didenda oleh polisi akibat melanggar peraturan lalu-lintas.
"JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP. Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN."
Pesan itu juga menyematkan instruksi yang mengatasnamakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun."

Tangkapan layar pesan hoaks mengenai aturan tilang baru. (Instagram @divisihumaspolri)
Melalui akun Instagram terverifikasi @divisihumaspolri, Divisi Humas Polri pada Kamis (9/1) memastikan pesan itu merupakan kabar bohong atau hoaks.
"Fakta sebenarnya adalah tidak ada hadiah bagi anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan."
Mengacu Pasal 288 ayat 1 undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan itu, setiap pengendara yang tidak dilengkapi STNK akan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedangkan Pasal 281 UU Nomor 22/2009 menjelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Disebutkan pula pada Pasal 291 ayat 1, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sementara itu, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil dan tak mengenakan sabuk keselamatan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, terdapat pada Pasal 289. (X-15)
Baca juga: Viral soal Pangkalan Militer Tiongkok di Natuna, Ini Faktanya
Baca juga: Viral Gambar Akun Kemkominfo di Pornhub, Ini Penjelasannya
Baca juga: Lukisan Ini dijadikan Bahan Hoaks soal Uighur
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved